PITI Gelar Munas Kedua, Hasilkan Maklumat untuk Kemajuan Ormas

Sabtu, 22 Juli 2023 - 17:34 WIB
loading...
A A A
Dalam Munas ini, turut mengesahkan AD/ART PITI untuk masa kepengurusan 2023-2028. Menurut Ipong, keberadaan AD/ART sangat penting dalam suatu organisasi. Ini karena organisasi bukanlah sekedar suatu perkumpulan saja, melainkan perkumpulan yang mempunyai tujuan untuk dicapai bersama.

Juga membahas identitas dan keanggotaan, serta tata hubungan antaranggota harus diatur dengan sistematis dan yang jelas. Adapun komposisi kepengurusan dan aturan berorganisasi di semua jenjang PITI diberikan batas waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak AD/ART ini diberlakukan.

Munas juga mengesahkan susunan kepengurusan DPW PITI masa bhakti 2023-2026. Selain itu, juga mengesahkan rencana strategis (renstra) PITI. Penyusunan renstra sebagai acuan mengoperasionalkan rencana kegiatan PITI dengan membuat beberapa substansi utama.

"Yaitu visi dan misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dilengkapi dengan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepengurusan," lanjutnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Nahdlatul Ulama dan...
Nahdlatul Ulama dan Kesejahteraan Sosial
Sidang Lengkap IV Dewan...
Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Rekomendasi
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved