Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Soroti Netralitas ASN

Jum'at, 21 Juli 2023 - 19:35 WIB
loading...
Jelang Pemilu 2024,...
Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melihat ada kerawanan yang luar biasa soal netralitas ASN selama Pemilu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jelang Pemilu 2024 , Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) melihat ada kerawanan yang luar biasa soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Pemilu. Sebab pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 Bawaslu menemukan pelanggaran terkait netralitas ASN.

Anggota Bawaslu Loly Suhenty mengungkapkan, berdasarkan data yang sempat dirilis pihaknya, pada Pemilu 2019 terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN, kemudian 89 persen Bawaslu rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara saat Pilkada 2020, terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen Bawaslu rekomendasikan ke KASN

"Artinya selama Pemilu 2019, sebanyak 89 persen dugaan pelanggaran hukum lainnya utamanya berkenaan dengan netralitas ASN terbukti. Selama Pilkada 2020 sebanyak 91 persen terbukti penanganan pelanggaran Bawaslu, karena itu ada kerawanan yang luar biasa di netralitas ASN," kata Loly dalam keterangannya, Jum'at (21/7/2023).



Dirinya menegaskan, ASN harus bersikap netral selama pelaksanaan Pemilu. Sebab terdapat tiga Undang-Undang (UU) yang mengatur hal tersebut.

"Tiga UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga," ucapnya.

Lebih rinci dirinya menjabarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Yang ketiga, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 Ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Sementara, Pasal 71 Ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut, pihaknya akan meluncurkan satu alat mitigasi yaitu Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN. Alat itu rencananya akan segera diresmikan sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.

"IKP tematik salah satunya soal netralitas ASN akan segera diluncurkan menjelang tahapan kampanye dimulai, alat itu akan menjadi mitigasi risiko yang lebih detail dan lebih konkret guna memudahkan kita semua mencegahnya," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Massa Adukan Dugaan...
Massa Adukan Dugaan Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan ke Bawaslu
Menpan-RB Minta PPK...
Menpan-RB Minta PPK Beri Sanksi ASN Bolos Kerja usai Libur Lebaran
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
Pengangkatan CASN Dipercepat:...
Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni, PPPK Oktober 2025
KPK Imbau Penyelenggara...
KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
Gibran Sebut Pemerintah...
Gibran Sebut Pemerintah Sudah Punya Solusi Pengangkatan CPNS: Pak Presiden yang Berikan Update
Gaji ke-13 ASN Cair...
Gaji ke-13 ASN Cair Pada Tahun Ajaran Baru Sekolah Juni 2025
Presiden Prabowo Umumkan...
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR PNS di Istana Sore Ini
Rekomendasi
Monica Kezia Siapkan...
Monica Kezia Siapkan Diri Bertanding di 72nd Miss World Festival 2025
Kelaparan Meluas, Penjarahan...
Kelaparan Meluas, Penjarahan Makanan Meningkat di Gaza
Gempa M4,8 Guncang Jembrana...
Gempa M4,8 Guncang Jembrana Bali
Berita Terkini
Pengamat Militer Nilai...
Pengamat Militer Nilai Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Janggal
6 menit yang lalu
Politikus Gerindra Sebut...
Politikus Gerindra Sebut Prabowo Sudah Mundur dari Ormas GRIB sejak Lama
38 menit yang lalu
Kebijakan Bahlil Soal...
Kebijakan Bahlil Soal Sumur Minyak Ilegal Dorong Kepastian Hukum dan Keterlibatan UMKM
47 menit yang lalu
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
3 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Wibowo...
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Begini Penjelasan Lengkap Kapuspen TNI
3 jam yang lalu
51 Kolonel Naik Pangkat...
51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
4 jam yang lalu
Infografis
Jelang Pembebasan Sandera,...
Jelang Pembebasan Sandera, Brigade Al-Qassam Hamas Unjuk Kekuatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved