Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Soroti Netralitas ASN

Jum'at, 21 Juli 2023 - 19:35 WIB
loading...
Jelang Pemilu 2024,...
Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melihat ada kerawanan yang luar biasa soal netralitas ASN selama Pemilu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jelang Pemilu 2024 , Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) melihat ada kerawanan yang luar biasa soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Pemilu. Sebab pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 Bawaslu menemukan pelanggaran terkait netralitas ASN.

Anggota Bawaslu Loly Suhenty mengungkapkan, berdasarkan data yang sempat dirilis pihaknya, pada Pemilu 2019 terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN, kemudian 89 persen Bawaslu rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara saat Pilkada 2020, terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen Bawaslu rekomendasikan ke KASN

"Artinya selama Pemilu 2019, sebanyak 89 persen dugaan pelanggaran hukum lainnya utamanya berkenaan dengan netralitas ASN terbukti. Selama Pilkada 2020 sebanyak 91 persen terbukti penanganan pelanggaran Bawaslu, karena itu ada kerawanan yang luar biasa di netralitas ASN," kata Loly dalam keterangannya, Jum'at (21/7/2023).



Dirinya menegaskan, ASN harus bersikap netral selama pelaksanaan Pemilu. Sebab terdapat tiga Undang-Undang (UU) yang mengatur hal tersebut.

"Tiga UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga," ucapnya.

Lebih rinci dirinya menjabarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Yang ketiga, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 Ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Sementara, Pasal 71 Ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut, pihaknya akan meluncurkan satu alat mitigasi yaitu Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN. Alat itu rencananya akan segera diresmikan sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.

"IKP tematik salah satunya soal netralitas ASN akan segera diluncurkan menjelang tahapan kampanye dimulai, alat itu akan menjadi mitigasi risiko yang lebih detail dan lebih konkret guna memudahkan kita semua mencegahnya," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)