Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Soroti Netralitas ASN
loading...
A
A
A
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Sementara, Pasal 71 Ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
Guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut, pihaknya akan meluncurkan satu alat mitigasi yaitu Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN. Alat itu rencananya akan segera diresmikan sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.
"IKP tematik salah satunya soal netralitas ASN akan segera diluncurkan menjelang tahapan kampanye dimulai, alat itu akan menjadi mitigasi risiko yang lebih detail dan lebih konkret guna memudahkan kita semua mencegahnya," tutupnya.
Sementara, Pasal 71 Ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
Guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut, pihaknya akan meluncurkan satu alat mitigasi yaitu Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN. Alat itu rencananya akan segera diresmikan sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.
"IKP tematik salah satunya soal netralitas ASN akan segera diluncurkan menjelang tahapan kampanye dimulai, alat itu akan menjadi mitigasi risiko yang lebih detail dan lebih konkret guna memudahkan kita semua mencegahnya," tutupnya.
(maf)