Johanis Tanak Cuti, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik

Jum'at, 21 Juli 2023 - 15:08 WIB
loading...
Johanis Tanak Cuti,...
Dewan Pengawas (Dewas) mengagendakan untuk sidang etik kepada Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Senin, 24 Juli 2023. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) mengagendakan sidang etik untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pada Senin, 24 Juli 2023. Namun, Tanak meminta agar sidang etik tersebut diundur karena ia sedang cuti dan tak bisa hadir.

"Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).

Tanak mengaku, sudah mengirimkan surat ke Dewas KPK ihwal permohonan untuk menunda sidang etik tersebut. Namun, ia menekankan siap untuk menghadapi sidang etik tersebut.

"Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut, saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," ungkapnya.

Baca juga: Jabat Pimpinan KPK, Johanis Tanak Diingatkan Dewas soal Integritas

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menegaskan, pihaknya akan tetap menggelar sidang etik terkait Johanis Tanak pada Senin, 24 Juli 2023. Dalam sidang tersebut, dewas akan mempertimbangkan permohonan Tanak.

"Sidang hari Senin tetap dilaksanakan, kalau Pak JT tidak hadir, alasan ketidakhadirannya akan dipertimbangkan majelis nanti waktu sidang," ujar Albertina Ho dikonfirmasi terpisah.

Sekadar informasi, Dewas KPK memutuskan untuk sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Sebab, Tanak ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite, saat sudah menjabat pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf j atau Pasal 4 Ayat 1 huruf b atau Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," sambungnya.

Albertina menjelaskan, dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak berdasarkan hasil temuan dari Dewas KPK saat menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Terdapat percakapan lain di luar chat yang dilaporkan oleh ICW.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, dewan pengawas juga menemukan, ini temuan dari dewan pengawas, percakapan lain antara saudara JT dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023," terangnya.

Chat atau percakapan tersebut kemudian dihapus oleh Johanis Tanak. Diduga, percakapan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang diproses KPK. Dewas menemukan ada tiga chat yang dihapus oleh Johanis Tanak.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang lebih dahulu menghubungi saudara Sihite dalam komunikasi 27 Maret 2023 tersebut adalah saudara JT. Dan sebanyak tiga pesan dalam tiga kali pengiriman dihapus oleh saudara JT," terangnya.

Lebih lanjut, Albertina menjelaskan, terdapat komunikasi antara Johanis Tanak dengan Sihite pada 27 Maret 2023. Johanis Tanak diduga melanjutkan foto surat tentang penyelidikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya seorang Pengusaha bernama Indra.

"Karena saudara JT mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut oleh saudara Sihite menjawab 'siap' dari komunikasi itu," terangnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Trump Klaim AS Telah...
Trump Klaim AS Telah Bikin Kesepakatan Hebat dengan Iran, Teheran Bilang Belum!
Berita Terkini
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved