Koordinasi Tugas dan Fungsi, Kementerian LHK dan OJK Teken Kerja Sama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama. Hal ini untuk koordinasi KLHK dan OJK dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan Bursa Karbon.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.
"Kita bersyukur akhirnya bisa melakukan kerja sama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini," ujar Menteri Siti Nurbaya dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).
Menteri Siti pun menantikan kerja-kerja bersama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, termasuk Bursa Karbon ke depannya. Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini sendiri meliputi harmonisasi kebijakan di bidang LHK serta sektor jasa keuangan.
"Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan. Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK," ucapnya.
Kata Menteri Siti, di antara poin kerja sama itu antara lain pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan NEK; pengembangan produk, jasa dan infrastruktur Keuangan Berkelanjutan; pelaksanaan perdagangan Unit Karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon.
"Pengembangan kebijakan Keuangan Berkelanjutan (antara lain taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate related financial risk, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Selanjutnya, kajian atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan;
"Penyediaan tenaga ahli atau narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; dan kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan," tuturnya.
Pelaksanaan ini telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.
"Kita bersyukur akhirnya bisa melakukan kerja sama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini," ujar Menteri Siti Nurbaya dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).
Menteri Siti pun menantikan kerja-kerja bersama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, termasuk Bursa Karbon ke depannya. Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini sendiri meliputi harmonisasi kebijakan di bidang LHK serta sektor jasa keuangan.
"Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan. Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK," ucapnya.
Kata Menteri Siti, di antara poin kerja sama itu antara lain pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan NEK; pengembangan produk, jasa dan infrastruktur Keuangan Berkelanjutan; pelaksanaan perdagangan Unit Karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon.
"Pengembangan kebijakan Keuangan Berkelanjutan (antara lain taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate related financial risk, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Selanjutnya, kajian atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan;
"Penyediaan tenaga ahli atau narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; dan kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan," tuturnya.
Pelaksanaan ini telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.