Ukur Efektivitas Tata Kelola Daerah dengan ITKPD, Kepala BSKDN Imbau Jajarannya Perkuat Metodologi

Rabu, 19 Juli 2023 - 00:58 WIB
loading...
Ukur Efektivitas Tata...
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo meminta jajarannya dalam mengukur efektivitas tata kelola dan kualitas daerah berpegang teguh pada metodologi pengukur. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta jajarannya dalam mengukur efektivitas tata kelola dan kualitas daerah berpegang teguh pada metodologi pengukur yang digunakan dalam Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD).

Yusharto mengatakan, ITKPD dikembangkan sebagai indeks yang integratif, universal, dan komprehensif untuk mengukur efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, ITKPD juga mampu menggambarkan kualitas daerah yang ditentukan berdasarkan tiga aspek, meliputi kualitas lingkungan pendukung, kualitas tata kelola pemerintahan, dan capaian pembangunan daerah.

"Dengan demikian akan membuat hasil pengukuran dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Yusharto pada Selasa (18/7/2023).

Menurut dia, berdasarkan rancang bangun per 23 Juni 2023, pengukuran ITKPD menggunakan 3 aspek, 16 variabel, 19 fokus, hingga 93 indiktor. Hal itu berbeda dengan rancang bangun yang telah dilakukan uji coba tahap 1 pada Agustus 2022 yang pengukurannya masih menggunakan 3 aspek, 16 variabel, 21 vokus, dan 60 indikator.

"Perubahan tersebut dalam rangka penyempurnaan ITKPD yang harapannya tahun depan sudah bisa dilakukan pengukuran secara efektif," ujarnya.

Baca: BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat

Yusharto menjelaskan, sebagai indeks komposit, ITKPD memanfaatkan data indeks dan informasi yang dikembangkan oleh kementerian/lembaga (K/L) lain. Dia berpesan agar jajarannya tidak mengambil seluruh aspek yang ada dalam indeks K/L lain tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan.

"Ambil saja aspek tertentu dari indeks yang lain yang mungkin saja mengklaim mengukur hal yang sama, tidak perlu secara keseluruhan, yang relevan ambil," jelasnya.

Dia melanjutkan, keterbatasan data yang dialami pemerintah daerah tidak akan menghentikan proses pengukuran. Menurutnya, pengukuran dapat dilakukan berdasarkan data yang sudah ada, jika setelahnya ada data baru dapat dilakukan pengukuran ulang.

Jika terus menunggu datanya lengkap terlebih dahulu, pengukuran ITKPD akan sukar dilakukan. "Jadi data yang ada itu yang kita gunakan, mau 2020, 2019 kalau kita akan mengukur 2023 silakan, tetapi begitu ada data baru kita akan jadikan sebagai perhitungan yang baru. Jadi kita melihatnya sebagai simplifikasi," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Rekomendasi
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Aroma Konspirasi Mencuat:...
Aroma Konspirasi Mencuat: Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
Lineker Semprot FIFA:...
Lineker Semprot FIFA: Hukuman Madibo Tak Masuk Akal
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved