Anas Urbaningrum Bakal Pidato Bedah Pernyataan Digantung di Monas

Sabtu, 15 Juli 2023 - 06:22 WIB
loading...
Anas Urbaningrum Bakal Pidato Bedah Pernyataan Digantung di Monas
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato di Monas pada Sabtu (15/7/2023) pagi ini. Baca: FOTO/ANTARA/Novrian Arbi/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato di Monumen Nasional (Monas) pada Sabtu (15/7/2023) pagi ini. Anas bakal membahas mengenai korupsi Hambalang.

Bendahara Umum PKN Mirwan Amir mengatakan, Monas dipilih menjadi tempatnya berpidato dikarenakan statement Anas yang pernah viral, yakni Anas meminta digantung di Monas bilamana terbukti bersalah.

“Kenapa kita acarakan di Monas? Ya selama ini Pak Anas dituduh bersalah soal Hambalang dan dia pernah menyatakan sepeser pun tidak mengambil harta itu dan dia berani untuk digantung di Monas,” kata Mirwan di Jakarta, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Adapun pidato atau orasi itu dilakukan setelah Anas ditetapkan menjadi Ketua Umum PKN melalui musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) pada 14 hingga 16 Juli 2023.

Sekretaris Jenderal PKN Sri Mulyono menuturkan, kasus yang menyeret nama Anas merupakan bentuk kriminalisasi dari aktor-aktor yang menjadi musuh politiknya.

“Kenapa Mas Anas dipenjara 9 tahun? Karena memang menurut kami ya ada kekhawatiran dari lawan-lawan politiknya bahwa Anas ini akan meluncur lebih cepat dibandingkan para kompetitornya. Sehingga ada upaya-upaya menghambat beliau dengan kriminalisasi tadi,” tuturnya.

Bahkan, Sri Mulyono menyinggung nama Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


“Itu Pak SBY pidato dari Jeddah, memaksa KPK untuk menetapkan status hukum Anas, sehingga tiga hari setelah Pak SBY pidato, sprindik Anas bocor, KPK membocorkan sprindik Anas. Itu lah yang membuat kami yakin bahwa Mas Anas dikriminalisasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum resmi bebas murni pada Senin (10/7/2023). Anas dinyatakan bebas murni setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)