Sejak 2011, Komnas Perempuan Catat 46 Ribu Kasus Kekerasan Seksual
Selasa, 28 Juli 2020 - 05:40 WIB
loading...
A
A
A
Ironisnya, dalam periode 2018 hingga Januari 2020, sebanyak 115 kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan justru pelaku kekerasan yang dilaporkan adalah pejabat publik. Ada 26 kasus di antaranya melibatkan aparatur sipil negara, disusul dengan polisi sebanyak 20 kasus, guru 16 kasus, dan aparat militer 12 kasus.
Menyikapi fenomena tersebut, Siti menilai perlunya reformasi hukum demi melindungi korban dan mencegah kekerasan seksual. menurut dia, sudah saatnya pemerintah dan DPR menyadari perlunya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sebab, aturan itu menjadi urgensi kebutuhan hukum yang sudah dinantikan publik.
"Sudah dari 2014, kami bersama masyarakat sipil sudah mendorong perlunya RUU ini. Namun, sampai sekarang belum juga disahkan. Apalagi tahun ini RUU tersebut juga harus dikeluarkan lagi dari Prolegnas 2020," keluh dia.
Siti tak ingin kejahatan seksual semakin marak terus lantaran tidak ada kejelasan tentang RUU PKS. Sementara di sisi lain, para korban membutuhkan jaminan perlindungan dan keadilan hukum atas kerugian fisik, psikis, ekonomi akibat tindakan kejahatan yang dialami.
Lantaran itu, ia meminta agar pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memasukan kembali RUU PKS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pihaknya juga akan terus mendorong agar masyarakat juga sadar tentang pentingnya beleid itu dan memberikan masukan agar rancangan tersebut semakin komprehensif.
Menyikapi fenomena tersebut, Siti menilai perlunya reformasi hukum demi melindungi korban dan mencegah kekerasan seksual. menurut dia, sudah saatnya pemerintah dan DPR menyadari perlunya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sebab, aturan itu menjadi urgensi kebutuhan hukum yang sudah dinantikan publik.
"Sudah dari 2014, kami bersama masyarakat sipil sudah mendorong perlunya RUU ini. Namun, sampai sekarang belum juga disahkan. Apalagi tahun ini RUU tersebut juga harus dikeluarkan lagi dari Prolegnas 2020," keluh dia.
Siti tak ingin kejahatan seksual semakin marak terus lantaran tidak ada kejelasan tentang RUU PKS. Sementara di sisi lain, para korban membutuhkan jaminan perlindungan dan keadilan hukum atas kerugian fisik, psikis, ekonomi akibat tindakan kejahatan yang dialami.
Lantaran itu, ia meminta agar pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memasukan kembali RUU PKS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pihaknya juga akan terus mendorong agar masyarakat juga sadar tentang pentingnya beleid itu dan memberikan masukan agar rancangan tersebut semakin komprehensif.
(maf)
Lihat Juga :