Polri Resmi Gunakan Tanda Tangan Elektronik Bersertifikasi BSSN
Jum'at, 14 Juli 2023 - 21:13 WIB
loading...
Polri resmi menstandarisasi penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) yang sudah disertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A
A
A
JAKARTA - Polri resmi menstandarisasi penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) yang sudah disertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tanda tangan elektronik ini sudah bisa digunakan untuk keperluan dinas di lingkungan Polri.
"Dalam era digital yang terus berkembang ini, perlindungan terhadap data dan informasi sensitif menjadi semakin penting," ujar Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Slamet menjelaskan, standar TTE yang berlaku di Polri ini telah mendapatkan sertifikasi dari BSSN. Dalam acara penandatanganan kerja sama Polri dan BSSN ini, Slamet menekankan pentingnya tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai jaminan keamanan.
Baca Juga: OJK Tekankan Pentingnya TTE Tersertifikasi di Industri Jasa Keuangan
"Dalam upaya memberikan jaminan kepada masyarakat dan stakeholder bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani secara elektronik telah melewati proses validasi dan verifikasi yang ketat dari lembaga otoritatif dalam hal keamanan siber," katanya.
"Dalam era digital yang terus berkembang ini, perlindungan terhadap data dan informasi sensitif menjadi semakin penting," ujar Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Slamet menjelaskan, standar TTE yang berlaku di Polri ini telah mendapatkan sertifikasi dari BSSN. Dalam acara penandatanganan kerja sama Polri dan BSSN ini, Slamet menekankan pentingnya tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai jaminan keamanan.
Baca Juga: OJK Tekankan Pentingnya TTE Tersertifikasi di Industri Jasa Keuangan
"Dalam upaya memberikan jaminan kepada masyarakat dan stakeholder bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani secara elektronik telah melewati proses validasi dan verifikasi yang ketat dari lembaga otoritatif dalam hal keamanan siber," katanya.
Lihat Juga :