IJTI: Media Harus Jadi Penerang di Tengah Informasi Sesat

Selasa, 01 November 2016 - 21:23 WIB
IJTI: Media Harus Jadi Penerang di Tengah Informasi Sesat
IJTI: Media Harus Jadi Penerang di Tengah Informasi Sesat
A A A
JAKARTA - Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di Ibukota dan daerah lain merupakan bagian dari proses demokrasi yang sedang tumbuh dan berkembang di Tanah air.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dinamika politik itu harus dikawal dan dijaga agar tetep berjalan sesuai koridor. IJTI berharap pilkada menjadi sarana memunculkan pemimpin berkualitas, berintegritas serta mengabdi kepada masyarakat.

Tak hanya itu, organisasi jurnalis ini mengharapkan pilkada menjadi ruang partisipasi publik dalam berpolitik tanpa ada hasutan, tekanan, dan intimidasi dari pihak manapun.

"Sehingga demokrasi yang menyenangkan dan menggembirakan untuk memajukan dan menyejahterakan bangsa ini bisa terwujud. Untuk menciptakan demokrasi yang menyenangkan dan menggembirakan tentu perlu peran semua pihak," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana bersama Sekretaris Jenderal IJTI Jamalul Insan melalui siaran persnya kepada Sindonews, Selasa (1/11/2016).

Sebagai salah satu pilar demokrasi, IJTI menegaskan pers memiliki andil besar dalam menjaga dan menciptakan pesta demokrasi yang menyenangkan dan menggembirakan.

Oleh karena itu IJTI menyampaikan beberapa seruan sebagai berikut:

Pertama, media sebagai institusi pers yang merepresentasikan publik tidak boleh memihak salah satu pasangan yang ikut maju dalam pilkada. Media harus mampu menjaga independensinya sebagai pengawal demokrasi

Kedua, mengingat pelaksanaan pilkada seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain untuk mengadu domba, sudah semestinya jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, bisa memilih dan memilah setiap sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, berimbang serta berefek positif bagi kemajuan demokrasi di tanah air.

Ketiga, agar situasi tidak semakin memanas, jurnalis harus menggunakan narasumber yang menyejukan dan tidak provokatif

Keempat, media harus menjadi penerang di tengah banyaknya informasi yang cenderung menyesatkan yang beredar di media sosial

Kelima, setiap produk pers harus mencerminkan kode etik, bertanggung jawab dan sesuai dengan perundangan yang berlaku

Keenam, masyarakat harus memahami jurnalis bertugas sesuai dengan undang-undang serta dilindungi oleh undang-undang. Ketidakpuasan terhadap media harus disampaikan melalui jalur resmi, yakni Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan hindari kekerasan terhadap pers.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7503 seconds (0.1#10.140)