Kejagung Terima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Kasus Panji Gumilang
Kamis, 13 Juli 2023 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Meski kasus telah naik ke penyidikan namun hingga kini polisi belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penistaan agama. Polri menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah menunggu hasil dari keterangan para saksi ahli yang akan dimintai keterangan atas perkara tersebut.
Baca juga: Irman Gusman Minta Umat Islam Bela Anwar Abbas dari Gugatan Panji Gumilang
"Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri diantaranya screenshoot atau tangkapan layar dari konten Saudara PG di media sosial. Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.
Meski kasus telah naik ke penyidikan namun hingga kini polisi belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penistaan agama. Polri menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah menunggu hasil dari keterangan para saksi ahli yang akan dimintai keterangan atas perkara tersebut.
Baca juga: Irman Gusman Minta Umat Islam Bela Anwar Abbas dari Gugatan Panji Gumilang
"Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri diantaranya screenshoot atau tangkapan layar dari konten Saudara PG di media sosial. Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.
(kri)
Lihat Juga :