Kejagung Terima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Kasus Panji Gumilang
Kamis, 13 Juli 2023 - 20:05 WIB
loading...
Kejagung menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dari Dittipidum Bareskrim Polri. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Telah menerima SPDP dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Misteri Panji Gumilang: Eks Anggota NII Ini Mengaku Moral Rusak, Merasa seperti Dajjal
Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa SPDP Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Panji Gumilang diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Telah menerima SPDP dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Misteri Panji Gumilang: Eks Anggota NII Ini Mengaku Moral Rusak, Merasa seperti Dajjal
Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa SPDP Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Panji Gumilang diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lihat Juga :