Hadiri Syukuran Calon Kepala Daerah, PNS Dijatuhi Sanksi

Rabu, 26 Oktober 2016 - 06:15 WIB
Hadiri Syukuran Calon Kepala Daerah, PNS Dijatuhi Sanksi
Hadiri Syukuran Calon Kepala Daerah, PNS Dijatuhi Sanksi
A A A
JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) diingatkan untuk menjaga netralitasnya saat menjelang maupun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017.Apabila melanggar netralitas dengan mendukung kandidat, PNS akan dikenakan sanksi pencoptan. Sanksi bisa dikenaikan kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) bilaBahkan, seorang PNS yang menghadiri acara syukuran pasangan calon tertentu, apalagi naik panggung, sudah bisa menjadi bukti pelanggaran netralitas."Seorang pejabat struktural dapat dicopot dari jabatannya karena melanggar netralitas ASN (aparatur sipil negara)," kata Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo melalui siaran pers, Selasa 25 Oktober 2016.Waluyo mengatakan negara ini telah mengalami kemajuan dalam berdemokrasi seiring perubahan sejarah dan zaman. Kondisi saat ini berbeda dengan beberapa dekade masa lalu, ketika aparatur sipil dimonopoli oleh penguasa negeri."Kalau dahulu zaman Pak Harto, para PNS dikumpulkan untuk mendukung Golkar. Tapi sekarang beda, dikumpulkan untuk sosialisasi dan menekankan netralitasnya," ujar Waluyo.Dalam menghadapi persoalan menyangkut netralitas PNS saat pilkada, KASN telah melakukan kerja sama yang mengikat dengan lembaga terkait untuk memperkuat keputusan atau sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar netralitas."Oktober 2015 lalu, KASN telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu, Kementerian PAN-RB, dan BKN untuk mengatasi persoalan netralitas," tuturnya.Mantan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengungkapkan beberapa modus keberpihakan atau tidak netral PNS menjelang pilkada yang tidak disadari telah dilakukan, sehingga terjebak dalam pelanggaran asas netralitas ASN."Kalau ada undangan syukuran, terus hadir dan naik ke panggung, itu sudah bagian dari perilaku aktif dan provokatif untuk mendukung. Jadi saya minta hati-hati. Apalagi kalau direkam dalam bentuk audio video, itu sudah cukup menjadi bukti pelanggaran netralitas," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8025 seconds (0.1#10.140)