Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Terjadi 480 Kasus Karhutla

Senin, 24 Oktober 2016 - 16:08 WIB
Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Terjadi 480 Kasus Karhutla
Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Terjadi 480 Kasus Karhutla
A A A
JAKARTA - Sebanyak 480 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diterima Polri selama dua tahun Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Sebanyak 228 laporan di antaranya pada tahun 2015, dan 192 laporan di tahun 2016.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) ‎Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengaku, bahwa Polri telah menindaklanjuti sejumlah laporan tersebut. Pada tahun 2015, sebanyak 32 perkara sudah tahap penyelidikan dan 29 perkara sudah tahap penyidikan.

Sebanyak 13 perkara dinyatakan P19, dan 186 perkara dinyatakan P21.‎ "Sedangkan SP3 sebanyak 28 kasus, dengan total tersangka keseluruhan 284," ujar Ari Dono dalam kesempatan rapat dengar pendapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dari total 284 tersangka itu, 254 merupakan perorangan dan 30 ‎perusahaan, dengan total luas areal 58 hektar. Adapun pada penanganan kasus Karhutla tahun 2016, Polri membagi tujuh Polda prioritas dan sepuluh Polda imbangan.

Polda prioritas di antaranya, ‎Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Papua. Sementara 10 Polda imbangan antara lain, Aceh, Sumatra Utara, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, NTT dan NTB.

Dalam kesempatan itu, dia membeberkan beberapa hambatan yang dialami.‎ Salah satunya, kesulitan penyelidikan lantaran waktu yang terbatas, penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya mendatangi ke TKP secepat mungkin, akan tetapi baru bisa dilaksanakan setelah api benar-benar padam.

Hambatan lainnya, saksi tindak pidana Karhutla sangat minim sekali untuk dicari, dikarenakan TKP jauh dari aktifitas masyarakat. Dia menambahkan, ahli laboratorium terkait dengan ‎pidana Karhutla sangat terbatas dan biayanya sangat besar dan kejadian Karhutla kebersamaan.

"Sehingga untuk memproses penyidikan ‎membituhkan waktu yang sangat lama dalam penanganannya," pungkasnya
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4497 seconds (0.1#10.140)