Kemenkumham Berikan Penghargaan untuk Sri Sultan Hamengkubuwono X

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:30 WIB
loading...
Kemenkumham Berikan...
Kemenkumham Berikan Penghargaan untuk Sri Sultan Hamengkubuwono X. (Foto: dok Ditjen KI)
A A A
YOGYAKARTA - Yogyakarta sebagai kota pendidikan menyimpan banyak potensi kekayaan intelektual personal maupun komunal. Selama lima tahun berturut-turut, pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik.

“Hal tersebut tentunya tidak lepas dari upaya Pemerintah Daerah DIY yang telah menunjukkan keseriusan untuk membangun kesadaran kekayaan intelektual di kalangan seniman, akademisi, dan pelaku ekonomi kreatif,” ujar Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto di Taman Budaya Yogyakarta pada Malam Puncak dan Pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) DIY, Senin, (10/7/2023).

Kemenkumham Berikan Penghargaan untuk Sri Sultan Hamengkubuwono X

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto.

Karena sumbangsih DIY yang dinilai mampu menumbuhkan kreativitas dan inovasi nasional, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penghargaan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X. Penghargaan ini diserahkan Lucky kepada Sumadi, Pejabat Wali Kota Yogyakarta sebagai wakil Sri Sultan.

“Saya menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Kemenkumham. Semoga ini menjadi pelecut semangat kami dalam mendorong kekayaan intelektual di masa depan,” ujar Sumadi membacakan sambutan tertulis Sri Sultan.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan juga mengatakan bahwa kemajuan teknologi mengharuskan inovasi. Oleh karena itu pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kekayaan intelektual.

“Pelindungan kekayaan intelektual dapat menghindarkan karya dari plagiasi dan penyalahgunaan oleh pihak lain. Sudah selayaknya pelaku ekonomi kreatif memahami inI,” ujar Sri Sultan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Kemenko Kumham Imipas...
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Istimewa Digital Innovation in Public Services di DIA 2026
Daftar Peraih Penghargaan...
Daftar Peraih Penghargaan DIA 2026: Kreator Konten, Kementerian, hingga Pelaku Industri
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Buka Digital Innovation Awards 2026: Mari Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Vinski Tower & Celltech...
Vinski Tower & Celltech Stem Cell Centre Masuk Top 10 One Stop Stem Cell Center Dunia
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Rekomendasi
Perjuangan Ayu Ting...
Perjuangan Ayu Ting Ting Demi War Tiket BTS, Sampai Buka Dua HP Bareng Vicky Shu
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Berita Terkini
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved