KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pengacara Lukas Enembe
Selasa, 11 Juli 2023 - 08:07 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Penasihat Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Advokat Stefanus Roy Rening . Dia merupakan mantan Penasihat Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Stefanus Roy Rening diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.
Baca juga: Ternyata Ini Asal-usul Koin Emas Berwajah Lukas Enembe
"Berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SRR untuk 30 hari ke depan, mulai 8 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 di Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/7/2023).
"Pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, di antaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan Lukas Enembe. Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam membantu proses hukum Lukas Enembe.
Roy Rening diduga dengan sengaja membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe. Di antaranya, menyarankan kepada para saksi di kasus Lukas untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Stefanus Roy Rening diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.
Baca juga: Ternyata Ini Asal-usul Koin Emas Berwajah Lukas Enembe
"Berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SRR untuk 30 hari ke depan, mulai 8 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 di Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/7/2023).
"Pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, di antaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan Lukas Enembe. Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam membantu proses hukum Lukas Enembe.
Roy Rening diduga dengan sengaja membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe. Di antaranya, menyarankan kepada para saksi di kasus Lukas untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
Lihat Juga :