KPK Soroti Praktik Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian dan Lembaga

Senin, 10 Juli 2023 - 20:33 WIB
loading...
KPK Soroti Praktik Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian dan Lembaga
Deputi Bidang pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk Ukur Integritas, Tekan Risiko Korupsi di Jakarta, Senin (10/7/2023). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 menunjukkan praktik korupsi di berbagai kementerian dan lembaga masih memprihatinkan. Di antaranya sektor pengadaan barang dan jasa , perizinan, penggunaan fasilitas hingga sektor-sektor lainnya.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Ukur Integritas, Tekan Risiko Korupsi' di Jakarta, Senin (10/7/2023).

"Dari hasil SPI 2022, satu dari dua pegawai mengakui bahwa kualitas hasil barang pengadaan pemerintah memang selalu jelek. Kemudian, satu dari tiga pegawai selalu bilang kalau pengadaan itu pasti ada duitnya, ada suap, dan ada gratifikasi," kata Pahala Nainggolan.



Untuk mencegah hal ini, KPK mendorong pembentukan e-katalog, sehingga pembelian barang dan jasa semuanya dilakukan secara online. Saat ini e-katalog kesehatan sudah berjalan untuk obat generik dan alat kesehatan.

"Ini kan survei SPI tahun ketiga. Di tahun pertama, orang masih takut ngisi, tahun kedua mulai berani dan angkanya mulai benar. Dari sini diketahui, di Kementerian/Lembaga pengadaan barang dan jasanya sekarang malah lebih buruk ketimbang di daerah," paparnya.

Menurut Pahala Nainggolan, e-katalog Kementeri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang dijalankan. Untuk e-katalog nasional dari 50.000-an barang tayang, sekarang dipermudah dengan 5 juta lebih barang tayang.

"Jadi sekarang semua serba online. Termasuk sekarang kalau di pemerintahan saat kita rapat, kue rapat dibeli online dan e-payment, bayarnya nggak pakai duit. Nah itu upaya yang kita lakukan untuk merespons angka ini," katanya.



Berdasarkan SPI, satu dari empat pegawai bilang resiko jual-beli jabatan masih ada. "Apa iya semuanya begitu? Beda-beda, kalau pegawai PPPK atau pegawai rendah itu pemerasan judulnya, kalau yang pejabat tinggi itu namanya menyuap. Jadi yang mau kita bilang, baik pengadaan barang maupun promosi jabatan sama selalu ada potensi korupsi," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)