Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali Masuk Kolam Politik
loading...
A
A
A
BANDUNG - Anas Urbaningrum mengaku bersyukur bisa menyelesaikan program cuti menjelang bebas (CMB) dengan lancar tanpa adanya pelanggaran. Dia akan kembali terjun ke dunia politik.
Seiring habisnya masa CMB, Anas Urbaningrum pun resmi bebas murni hari ini, Senin (10/7/2023). "Alhamdulillah hari ini saya secara resmi selesai menjalani program CMB dapat sertifikat, karena tidak ada hal-hal pelanggaran anggap saja ini statusnya cum laude," ungkap Anas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Dengan statusnya yang saat ini telah bebas murni, kata Anas, dirinya menegaskan siap untuk kembali terjun ke dunia politik. "Politik mau tidak mau harus insyaallah akan diikuti, tapi nanti persisnya apa nanti lihat saja. Tapi insyaallah karena komunitas saya komunitas politik, ibaratnya kolam saya itu kolam politik, ya insyaallah saya akan masuk ke kolam itu lagi," tegas Anas.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung Budiana menyatakan, pihaknya menerima kedatangan Anas Urbaningrum yang akan mengurus berbagai proses administrasi surat pengakhiran CMB.
Budiana menyebut, masa CMB Anas Urbaningrum berakhir pada Minggu (9/7/2023) kemarin. "Jadi perlu kami informasikan bahwa pada hari ini Pak Anas mengambil surat pengakhiran cuti menjelang bebas beliau berakhirnya kemarin tanggal 9, tetapi karena kemarin hari Minggu maka pemberian surat keterangan berakhir masa bimbingan dilaksanakan pada hari ini," ucap Budiana.
Budiana mengaku, selama tiga bulan menjalani CMB, Anas Urbaningrum telah memenuhi wajib lapor selama dua minggu sekali. Pihaknya juga memastikan tidak ada aturan yang dilanggar oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Jadi totalnya enam kali melakukan wajib lapor dan selama menjalani program cuti menjelang bebas sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak pernah melanggar aturan-aturan yang ada pada program CMB," katanya.
Untuk diketahui, Anas terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya tersebut, dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun. Anas kemudian memperoleh CMB dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada bulan April 2023 lalu.
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (GPS) membuat keputusan mengejutkan dengan berencana menyerahkan jabatan yang diembannya kepada Anas Urbaningrum (AU)
"Dengan ketulusan hati, dengan keikhlasan jiwa saya telah bersiap menyerahkan jabatan Ketua Umum PKN kepada Mas Anas," ujar Gede Pasek, Jumat (12/5/2023).
Dia menjelaskan target etape ketiga ini PKN akan lebih cepat akselerasinya jika dipimpin oleh sosok politisi seperti Anas. "Etape pertama lolos Kumham, etape kedua lolos KPU, dan kini etape ketiga setengah jalan masih saya, nanti setelah Mas Anas bebas murni menjalani CMB akan saya serahkan jabatan ketua umum saya kepada beliau. Sekarang saya masih tuntaskan secara maksimal," jelas Gede Pasek.
Seiring habisnya masa CMB, Anas Urbaningrum pun resmi bebas murni hari ini, Senin (10/7/2023). "Alhamdulillah hari ini saya secara resmi selesai menjalani program CMB dapat sertifikat, karena tidak ada hal-hal pelanggaran anggap saja ini statusnya cum laude," ungkap Anas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Dengan statusnya yang saat ini telah bebas murni, kata Anas, dirinya menegaskan siap untuk kembali terjun ke dunia politik. "Politik mau tidak mau harus insyaallah akan diikuti, tapi nanti persisnya apa nanti lihat saja. Tapi insyaallah karena komunitas saya komunitas politik, ibaratnya kolam saya itu kolam politik, ya insyaallah saya akan masuk ke kolam itu lagi," tegas Anas.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung Budiana menyatakan, pihaknya menerima kedatangan Anas Urbaningrum yang akan mengurus berbagai proses administrasi surat pengakhiran CMB.
Budiana menyebut, masa CMB Anas Urbaningrum berakhir pada Minggu (9/7/2023) kemarin. "Jadi perlu kami informasikan bahwa pada hari ini Pak Anas mengambil surat pengakhiran cuti menjelang bebas beliau berakhirnya kemarin tanggal 9, tetapi karena kemarin hari Minggu maka pemberian surat keterangan berakhir masa bimbingan dilaksanakan pada hari ini," ucap Budiana.
Budiana mengaku, selama tiga bulan menjalani CMB, Anas Urbaningrum telah memenuhi wajib lapor selama dua minggu sekali. Pihaknya juga memastikan tidak ada aturan yang dilanggar oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Jadi totalnya enam kali melakukan wajib lapor dan selama menjalani program cuti menjelang bebas sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak pernah melanggar aturan-aturan yang ada pada program CMB," katanya.
Untuk diketahui, Anas terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya tersebut, dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun. Anas kemudian memperoleh CMB dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada bulan April 2023 lalu.
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (GPS) membuat keputusan mengejutkan dengan berencana menyerahkan jabatan yang diembannya kepada Anas Urbaningrum (AU)
"Dengan ketulusan hati, dengan keikhlasan jiwa saya telah bersiap menyerahkan jabatan Ketua Umum PKN kepada Mas Anas," ujar Gede Pasek, Jumat (12/5/2023).
Dia menjelaskan target etape ketiga ini PKN akan lebih cepat akselerasinya jika dipimpin oleh sosok politisi seperti Anas. "Etape pertama lolos Kumham, etape kedua lolos KPU, dan kini etape ketiga setengah jalan masih saya, nanti setelah Mas Anas bebas murni menjalani CMB akan saya serahkan jabatan ketua umum saya kepada beliau. Sekarang saya masih tuntaskan secara maksimal," jelas Gede Pasek.
(zik)