Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan di RSPAD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua pekan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pembantaran penahanan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto sudah selesai sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lukas telah kembali ke Rutan KPK sejak Jumat 7 Juli 2023.
"Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di Rumah Sakit. Sejak Jumat 7 Juli 2023, yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Lukas dijadwalkan akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Sidang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Lukas Enembe. Hakim memutuskan penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan.
Keputusan tersebut, dipertimbangkan hakim berdasarkan surat permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe serta hasil pemeriksaan laboratorium RSPAD. Hakim beralasan pembantaran Lukas karena demi kemanusiaan.
Lukas telah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Dia didakwa oleh tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pembantaran penahanan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto sudah selesai sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lukas telah kembali ke Rutan KPK sejak Jumat 7 Juli 2023.
"Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di Rumah Sakit. Sejak Jumat 7 Juli 2023, yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Lukas dijadwalkan akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Sidang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Lukas Enembe. Hakim memutuskan penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan.
Keputusan tersebut, dipertimbangkan hakim berdasarkan surat permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe serta hasil pemeriksaan laboratorium RSPAD. Hakim beralasan pembantaran Lukas karena demi kemanusiaan.
Lukas telah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Dia didakwa oleh tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.