Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan di RSPAD
Senin, 10 Juli 2023 - 08:13 WIB
loading...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali ditahan di Rutan KPK setelah dua pekan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua pekan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pembantaran penahanan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto sudah selesai sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lukas telah kembali ke Rutan KPK sejak Jumat 7 Juli 2023.
Baca juga: Penampakan Koin Emas Berwajah Lukas Enembe yang Disita KPK
"Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di Rumah Sakit. Sejak Jumat 7 Juli 2023, yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Lukas dijadwalkan akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Sidang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pembantaran penahanan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto sudah selesai sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lukas telah kembali ke Rutan KPK sejak Jumat 7 Juli 2023.
Baca juga: Penampakan Koin Emas Berwajah Lukas Enembe yang Disita KPK
"Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di Rumah Sakit. Sejak Jumat 7 Juli 2023, yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Lukas dijadwalkan akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Sidang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Lihat Juga :