Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan di RSPAD
Senin, 10 Juli 2023 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Lukas Enembe. Hakim memutuskan penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan.
Keputusan tersebut, dipertimbangkan hakim berdasarkan surat permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe serta hasil pemeriksaan laboratorium RSPAD. Hakim beralasan pembantaran Lukas karena demi kemanusiaan.
Lukas telah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Dia didakwa oleh tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Keputusan tersebut, dipertimbangkan hakim berdasarkan surat permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe serta hasil pemeriksaan laboratorium RSPAD. Hakim beralasan pembantaran Lukas karena demi kemanusiaan.
Lukas telah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Dia didakwa oleh tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Lihat Juga :