Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 19 Saksi
Sabtu, 08 Juli 2023 - 22:53 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Polri mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang .
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Polemik Al Zaytun, BNPT Dorong NII Masuk Daftar Organisasi Teroris
Dari 19 saksi tersebut, lanjut Ramadhan, dua di antaranya merupakan saksi pelapor. Sebagai diketahui, Polri telah menerima dua laporan polisi atas dugaan penistaan agama Islam oleh Panji Gumilang.
"Dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh PG (Panji Gumilang)," jelas Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai memeriksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Polemik Al Zaytun, BNPT Dorong NII Masuk Daftar Organisasi Teroris
Dari 19 saksi tersebut, lanjut Ramadhan, dua di antaranya merupakan saksi pelapor. Sebagai diketahui, Polri telah menerima dua laporan polisi atas dugaan penistaan agama Islam oleh Panji Gumilang.
"Dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh PG (Panji Gumilang)," jelas Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai memeriksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Lihat Juga :