Polemik Al Zaytun, BNPT Dorong NII Masuk Daftar Organisasi Teroris

Sabtu, 08 Juli 2023 - 13:34 WIB
loading...
Polemik Al Zaytun, BNPT Dorong NII Masuk Daftar Organisasi Teroris
Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang diduga terkait dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). BNPT berharap gerakan NII masuk dalam daftar organisasi teroris. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) mendorong gerakan Negara Islam Indonesia (NII) masuk ke dalam daftar organisasi teroris. Hal ini menyusul munculnya polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin oleh Abu Toto alias Panji Gumilang.

Selain isu penistaan agama, keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan NII kembali diungkit dan mencuat ke permukaan. BNPT berpandangan, afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII secara historis memang ada. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid.

"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," kata Nurwakhid kepada awak media di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).



Sebagaimana diketahui, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, pascareformasi dengan dicabutnya UU Antisubversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

Menurut Nurwakhid, walaupun ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT juga tidak bisa serta merta menjeratnya dengan UU Antiteror.

"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti JI (Jamaah Islamiyah), JAD (Jamaah Ansharut Daulah), JAT (Jamaah Ansharut Tauhid), dan lainya," ujarnya.

Hingga saat ini, menurut Nurwakhid, NII tidak tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan Ketetapan dari Pengadilan. "Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," katanya.



Terkait penanganan kasus Al Zaytun, menurut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup. BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

"Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas kamtibmas," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)