Andhi Pramono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Berlian dan Rumah Mewah
Jum'at, 07 Juli 2023 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan juga telah melakukan perbuatan TPPU. Dengan demikian, Andhi dijerat sebagai tersangka dalam dua pasal yakni, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Andhi diduga menerima gratifikasi dari para pengusaha impor (importir). Dia disinyalir menjadi broker para importir tersebut.
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK
Sebagai broker, Andhi Pramono diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," kata Alex.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Andhi diduga menerima gratifikasi dari para pengusaha impor (importir). Dia disinyalir menjadi broker para importir tersebut.
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK
Sebagai broker, Andhi Pramono diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," kata Alex.
(abd)
Lihat Juga :