BP2MI Upayakan Gaji Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong dan Singapura Naik
Kamis, 06 Juli 2023 - 22:25 WIB
loading...
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan agar gaji atau upah pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Hong Kong dan Singapura naik. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) mengusulkan agar gaji atau upah pekerja migran Indonesia ( PMI ) sektor domestik di Hong Kong dan Singapura naik. Kenaikan gaji PMI di Singapura yang bekerja di sektor domestik terakhir dilakukan pada 2017.
"Ini pertama kalinya dari enam tahun terakhir gaji PMI Singapura dan Hongkong akan kami usulkan dinaikkan beberapa persen," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Benny mengungkapkan, saat ini gaji PMI sebesar 550 dolar Singapura dalam sebulan atau setara sekitar Rp6 juta. Besar upah tersebut sudah berjalan selama enam tahun terakhir.
Baca juga: Kepala BP2MI Minta Jangan Rendahkan Pekerja Migran Indonesia
"Dalam pelaksanaan pekerja asing di Singapura pemerintah di sana tidak mengatur besarnya upah untuk pekerja asing sekotor domestik, selama 6 tahun terakhir ini gaji upah pekerja asing 550 dolar Singapura baik yang mempunyai pengalaman atau tidak," tuturnya.
Maka itu, Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu mengusulkan kenaikan gaji PMI yang belum memiliki pengalaman sebesar 750 dolar Singapura. Dengan demikian, pahlawan devisa itu bakal menerima upah sebesar Rp8 juta.
"Ini pertama kalinya dari enam tahun terakhir gaji PMI Singapura dan Hongkong akan kami usulkan dinaikkan beberapa persen," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Benny mengungkapkan, saat ini gaji PMI sebesar 550 dolar Singapura dalam sebulan atau setara sekitar Rp6 juta. Besar upah tersebut sudah berjalan selama enam tahun terakhir.
Baca juga: Kepala BP2MI Minta Jangan Rendahkan Pekerja Migran Indonesia
"Dalam pelaksanaan pekerja asing di Singapura pemerintah di sana tidak mengatur besarnya upah untuk pekerja asing sekotor domestik, selama 6 tahun terakhir ini gaji upah pekerja asing 550 dolar Singapura baik yang mempunyai pengalaman atau tidak," tuturnya.
Maka itu, Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu mengusulkan kenaikan gaji PMI yang belum memiliki pengalaman sebesar 750 dolar Singapura. Dengan demikian, pahlawan devisa itu bakal menerima upah sebesar Rp8 juta.
Lihat Juga :