Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup, Hotman Paris: Kasasi
Kamis, 06 Juli 2023 - 21:58 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya asal usul barang bukti dalam perkara ini semakin tidak jelas sumbernya, tapi kok terdakwa justru dihukum, bukannya dibebaskan?" ujarnya.
Selain itu, kata dia, pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang mengkaitkan penukaran sabu dengan tawas dengan perintah menjebak Linda Pujiastuti, dinilai Antony tidak terkait sama sekali.
Baca juga: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
"Karena barang bukti yang rencananya digunakan untuk menjebak Linda Pujiastuti itu kan rencananya bersumber dari pinjaman Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi, bukan dari hasil penukaran sabu dengan tawas yang sama sekali tidak pernah terjadi," katanya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim mem-vonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.
Selain itu, kata dia, pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang mengkaitkan penukaran sabu dengan tawas dengan perintah menjebak Linda Pujiastuti, dinilai Antony tidak terkait sama sekali.
Baca juga: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
"Karena barang bukti yang rencananya digunakan untuk menjebak Linda Pujiastuti itu kan rencananya bersumber dari pinjaman Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi, bukan dari hasil penukaran sabu dengan tawas yang sama sekali tidak pernah terjadi," katanya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim mem-vonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.
Lihat Juga :