DPR Nilai Wacana Amandemen UUD 1945 PPP Akan Banyak Hambatan

Kamis, 06 Oktober 2016 - 13:45 WIB
DPR Nilai Wacana Amandemen UUD 1945 PPP Akan Banyak Hambatan
DPR Nilai Wacana Amandemen UUD 1945 PPP Akan Banyak Hambatan
A A A
JAKARTA - Usul ‎Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tentang kembalinya dilakukan Amandemen‎ terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945, terutama Pasal 6 Ayat 1 dinilai akan menemui banyak rintangan.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, amandemen UUD 1945 bukanlah perkara mudah. Menurutnya, amandemen akan melewati banyak tahapan panjang sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

"Kalau ada wacana, tak bisa secepatnya (diwujudkan). Amandemen merupakan pekerjaan sangat panjang dan butuh keseriusan tinggi," ujar` Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Lebih lanjut, Agus mengaku tak mau ambil pusing menanggapi wacana amandemen yang diajukan PPP. Terlebih, amandemen yang diajukan PPP hanya sebatas Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.‎

"Wacana biarlah berkembang. Tak mungkin semua wacana kita tanggapi," ucap Agus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6179 seconds (0.1#10.140)