Anggota DPR Dukung Pembentukan Satgas Pajak untuk Crazy Rich

Rabu, 05 Juli 2023 - 12:24 WIB
loading...
Anggota DPR Dukung Pembentukan Satgas Pajak untuk Crazy Rich
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mendukung pembentukan Satgas Pengawasan terhadap Wajib Pajak Grup dan High Wealth Individual. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mendukung pembentukan Satgas Pengawasan terhadap Wajib Pajak Grup dan High Wealth Individual. Keberadaan satgas ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara.

Fathan Subchi mengatakan, pembentukan satgas pengawasan terhadap wajib pajak grup dan high wealth individual merupakan langkah maju. Menurutnya, dengan pembentukan satgas ini aspek keadilan dan pemerataan dalam kontribusi wajib pajak bisa terealisasi.

"Di sisi lain langkah ini tentunya diharapkan bisa meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.



Ia menjelaskan, selama ini kontribusi pajak dari sektor individu relatif kecil. Pada 2022 misalnya pemasukan dari sektor ini hanya sekitar Rp11 triliun atau sekitar 0,7% dari total penerimaan pajak negara. Di sisi lain, terungkap fakta bahwa jumlah orang super kaya di Indonesia cukup besar.

"Saat ini banyak kita jumpai dari berbagai kanal media sosial betapa banyak crazy rich yang tak segan menunjukkan gaya hidup mewah mereka di berbagai kanal media sosial,' katanya.

Anggota Fraksi PKB ini mengatakan, pembentukan Satgas Pengawasan terhadap Wajib Pajak Grup dan High Wealth Individual dibutuhkan karena ada perbedaan karakteristik dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi (WPOP). Para crazy rich umumnya memiliki passive income, investasi di luar negeri (termasuk tax haven), dan koneksi politik.

"Dengan akses ini mereka mampu merencanakan pengurangan pajak (tax planning). Maka langkah Ditjen Pajak membentuk Satgas Khusus ini memang sudah waktunya," katanya.

Namun, Fathan meminta perbaikan basis data wajib pajak, terutama untuk high wealth individual. Hal ini untuk mengoptimalkan langkah hukum yang dibutuhkan jika mereka mencoba menghindari kewajiban pajak.

"Karena selama ini kelemahan pengawasan pajak ada pada basis data, sehingga wajib pajak dari kelompok tertentu bisa melakukan penghindaran kewajiban pajak mereka," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)