Ternyata Ini Alasannya Brigjen Endar Priantoro Balik Lagi Jadi Direktur Penyelidikan KPK
Rabu, 05 Juli 2023 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro menyatakan dirinya kembali ditunjuk sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Endar mengungkapkan keputusan penunjukkan dirinya kembali sebagai Dirlidik diputuskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) perubahan tertanggal 27 Juni 2023.
"Betul, saya kembali bertugas di KPK sebagai Dirlidik," ujar Endar saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Endar mengonfirmasi keputusan tersebut berdasarkan SK perubahan tertanggal 27 Juni 2023. "Keputusannya sejak SK perubahan atas SK yang lama, jadi SK-nya tertanggal 27 Juni," tegas Endar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Rabu sore ini sekitar pukul 16.45 WIB, akan ada kegiatan penyambutan oleh KPK atas kedatangan Brigjen Endar Priantoro. Penyambutan tersebut ditujukan sebagai acara syukuran kembalinya Endar sebagai Dirlidik KPK.
Endar pun menyampaikan KPK memanggil kembali dirinya berdasarkan perbaikan SK. Ia tidak menampik bahwa dirinya direkrut kembali oleh lembaga antirasuah tersebut berdasarkan seleksi ulang Dirlidik KPK. "(Saya direkrut kembali melalui) Memperbaiki SK terdahulu," katanya.
"Betul, saya kembali bertugas di KPK sebagai Dirlidik," ujar Endar saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Endar mengonfirmasi keputusan tersebut berdasarkan SK perubahan tertanggal 27 Juni 2023. "Keputusannya sejak SK perubahan atas SK yang lama, jadi SK-nya tertanggal 27 Juni," tegas Endar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Rabu sore ini sekitar pukul 16.45 WIB, akan ada kegiatan penyambutan oleh KPK atas kedatangan Brigjen Endar Priantoro. Penyambutan tersebut ditujukan sebagai acara syukuran kembalinya Endar sebagai Dirlidik KPK.
Endar pun menyampaikan KPK memanggil kembali dirinya berdasarkan perbaikan SK. Ia tidak menampik bahwa dirinya direkrut kembali oleh lembaga antirasuah tersebut berdasarkan seleksi ulang Dirlidik KPK. "(Saya direkrut kembali melalui) Memperbaiki SK terdahulu," katanya.
(rca)
Lihat Juga :