Terapkan Tilang Elektronik, Polri Masih Kekurangan 4.937 Kamera
loading...
A
A
A
JAKARTA - JAKARTA-Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi menjelaskan penerapan tilang elektronik atau ETLE. Saat ini baru ada 433 kamera statis dan 5 kamera weight in motion di seluruh Indonesia, dan masih membutuhkan 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion.
“Sampai hari ini jumlah kamera ETLE adalah 433 untuk yang statis, 5 untuk weight in motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile. Kemudian 806 mobile handheld, 65 mobil on board. Sedangkan yang dibutuhkan kami memiliki data masih cukup jauh bapak,” kata Firman dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Firman menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera wide in motion, dan lain sebagainya. Pemenuhan ETLE yang menjadi program Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini berada di tengah-tengah anggaran berjalan, pihaknya juga mengadakan tur ke berbagai wilayah untuk mengingatkan para stakeholder tentang potensi peningkatan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya masing-masing karena ternyata potensi ini sampai triliunan.
“Jadi kami juga mendorong kepada Dirlantas dan Kasat Lantas untuk juga merapat ke DPRD1 maupun 2 masing-masing, dengan harapan apabila anggaran yang diturunkan ke Korlantas maupun ke Polda Polda tidak mencukupi kita harapkan adanya hibah dan lain sebagainya untuk menambah kekurangan anggaran ataupun sifatnya penambahan barang-barang yang ada di wilayah bisa dipenuhi oleh pimpinan-pimpinan daerah,” terangnya.
Firman menambahkan, ETLE pada dasarnya merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi menggunakan perangkat elektronik.
Oleh karena itu Polri juga terus meningkatkan kemampuannya untuk bisa mengenali plat nomor sampai kepada jumlah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ketika berada di jalan raya.
“Manfaatnya adalah: 1. Mampu membangun budaya tertib; 2. Kemudian meminimalisasi potensi pelanggaran; 3. Adanya sistem terpadu mendukung program pemerintah,” ujarnya
Selain itu manfaat lainnya adalah meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban Laka Lantas; mampu memberikan pelayanan prima di bidang keamanan keselamatan Hukum Administrasi maupun kemanusiaan, mencegah konflik antar petugas dan masyarakat serta mencegah terjadinya penyimpangan,” papar Firman.
“Sampai hari ini jumlah kamera ETLE adalah 433 untuk yang statis, 5 untuk weight in motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile. Kemudian 806 mobile handheld, 65 mobil on board. Sedangkan yang dibutuhkan kami memiliki data masih cukup jauh bapak,” kata Firman dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Firman menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera wide in motion, dan lain sebagainya. Pemenuhan ETLE yang menjadi program Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini berada di tengah-tengah anggaran berjalan, pihaknya juga mengadakan tur ke berbagai wilayah untuk mengingatkan para stakeholder tentang potensi peningkatan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya masing-masing karena ternyata potensi ini sampai triliunan.
“Jadi kami juga mendorong kepada Dirlantas dan Kasat Lantas untuk juga merapat ke DPRD1 maupun 2 masing-masing, dengan harapan apabila anggaran yang diturunkan ke Korlantas maupun ke Polda Polda tidak mencukupi kita harapkan adanya hibah dan lain sebagainya untuk menambah kekurangan anggaran ataupun sifatnya penambahan barang-barang yang ada di wilayah bisa dipenuhi oleh pimpinan-pimpinan daerah,” terangnya.
Firman menambahkan, ETLE pada dasarnya merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi menggunakan perangkat elektronik.
Oleh karena itu Polri juga terus meningkatkan kemampuannya untuk bisa mengenali plat nomor sampai kepada jumlah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ketika berada di jalan raya.
“Manfaatnya adalah: 1. Mampu membangun budaya tertib; 2. Kemudian meminimalisasi potensi pelanggaran; 3. Adanya sistem terpadu mendukung program pemerintah,” ujarnya
Selain itu manfaat lainnya adalah meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban Laka Lantas; mampu memberikan pelayanan prima di bidang keamanan keselamatan Hukum Administrasi maupun kemanusiaan, mencegah konflik antar petugas dan masyarakat serta mencegah terjadinya penyimpangan,” papar Firman.
(wyn)