Begini Protokol di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soetta
loading...

Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf membeberkan protokol terminal kedatangan dan keberangkatan warga negara indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Menurut Anas, ada pembedaan antara kedatangan dan keberangkatan Internasional dengan domestik.
Dia mengakui bahwa protokol di terminal kedatangan internasional di masa adaptasi kebiasaan baru Covid-19 masih menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat.
(Baca: Tiba di Indonesia, Maria Lumowa Jalani Serangkaian Tes Covid-19)
Berdasarkan Surat Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020 pada Mei 2020, kata Anas, setiap WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia harus mempunyai sertifikat atau hasil negatif dari tes PCR Covid-19.
“Baik WNI maupun WNA harus mempunyai sertifikat atau hasil keterangan tes PCR negatif, harus swab PCR, kemudian hasilnya negatif. Karena tentu kalau positif tidak boleh terbang dari luar negeri. Harus mempunyai PCR,” kata Anas di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Dia mengakui bahwa protokol di terminal kedatangan internasional di masa adaptasi kebiasaan baru Covid-19 masih menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat.
(Baca: Tiba di Indonesia, Maria Lumowa Jalani Serangkaian Tes Covid-19)
Berdasarkan Surat Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020 pada Mei 2020, kata Anas, setiap WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia harus mempunyai sertifikat atau hasil negatif dari tes PCR Covid-19.
“Baik WNI maupun WNA harus mempunyai sertifikat atau hasil keterangan tes PCR negatif, harus swab PCR, kemudian hasilnya negatif. Karena tentu kalau positif tidak boleh terbang dari luar negeri. Harus mempunyai PCR,” kata Anas di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Lihat Juga :