Dipanggil Wapres, Mahfud MD Diminta Segera Selesaikan Polemik Al Zaytun
Rabu, 05 Juli 2023 - 08:50 WIB
loading...
Wapres Ma’ruf Amin meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar polemik Ponpes Al Zaytun segera diselesaikan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun segera diselesaikan. Wapres pun telah memanggil Mahfud untuk mendiskusikan sikap pemerintah terkait dengan polemik Ponpes Al Zaytun di Jawa Barat itu.
Usai bertemu Wapres, Mahfud menyampaikan dalam penyelesaian polemik Ponpes Al Zaytun , pemerintah akan mengambil tiga langkah. Pertama, adalah langkah hukum terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Baca juga: Misteri Panji Gumilang, Al Chaidar: Biar Ganti Nama, Saya Mengenal Dia
“Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana. Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan,” ujar Mahfud dikutip dari keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Sementara dari sisi institusi, Mahfud memaparkan bahwa seluruh operasional dan kegiatan belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun akan berada di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).
“Terhadap institusinya, sementara ini kita berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis. Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Mahfud.
Usai bertemu Wapres, Mahfud menyampaikan dalam penyelesaian polemik Ponpes Al Zaytun , pemerintah akan mengambil tiga langkah. Pertama, adalah langkah hukum terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Baca juga: Misteri Panji Gumilang, Al Chaidar: Biar Ganti Nama, Saya Mengenal Dia
“Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana. Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan,” ujar Mahfud dikutip dari keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Sementara dari sisi institusi, Mahfud memaparkan bahwa seluruh operasional dan kegiatan belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun akan berada di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).
“Terhadap institusinya, sementara ini kita berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis. Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Mahfud.
Lihat Juga :