Moratorium Izin Fintech Lending Akan Dicabut, DPR Ingatkan Maraknya Kasus Pinjol
Senin, 03 Juli 2023 - 17:35 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta OJK mempertimbangkan secara matang rencana pembukaan moratorium perizinan fintech lending. FOTO/DOK.DPR
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan secara matang rencana pembukaan moratorium perizinan fintech lending. Masih rendahnya tingkat literasi digital masyarakat serta tren peningkatan kredit macet, pencabutan moratorium perizinan fintech lending berpotensi memunculkan fraud yang merugikan banyak kalangan.
"Kami menilai pencabutan moratorium perizinan fintech lending harus dilakukan secara hati-hati. OJK harus benar-benar memastikan pencabutan moratorium perizinan fintech lending harus disertai dengan langkah-langkah mitigasi agar tidak terjadi lagi kasus pinjaman online yang merugikan masyarakat maupun operator," kata Fathan Subchi, Senin (3/7/2023).
Fathan memahami pentingnya pengembangan industri fintech lending dalam mendukung akses keuangan yang lebih luas dan inklusif. Namun, jika hal itu tidak dilakukan secara hati-hati justru akan memicu berbagai masalah yang merugikan banyak pihak.
Baca juga: OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
"Keputusan melakukan moratorium perizinan fintech lending dipicu karena banyaknya kasus pinjol yang merugikan masyarakat. Bahkan ada nasabah yang kehilangan nyawa, bunuh diri karena tidak tahan dengan teror para debt collector dari operator pinjol," katanya.
Politikus PKB ini menekankan literasi digital yang rendah di kalangan masyarakat masih menjadi masalah yang harus diperhatikan. Sebelum moratorium dicabut, OJK harus memastikan bahwa langkah-langkah edukasi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat telah dilakukan.
"Langkah ini untuk memastikan peningkatan pemahaman publik fintech lending dan risiko yang terkait dengannya," katanya.
"Kami menilai pencabutan moratorium perizinan fintech lending harus dilakukan secara hati-hati. OJK harus benar-benar memastikan pencabutan moratorium perizinan fintech lending harus disertai dengan langkah-langkah mitigasi agar tidak terjadi lagi kasus pinjaman online yang merugikan masyarakat maupun operator," kata Fathan Subchi, Senin (3/7/2023).
Fathan memahami pentingnya pengembangan industri fintech lending dalam mendukung akses keuangan yang lebih luas dan inklusif. Namun, jika hal itu tidak dilakukan secara hati-hati justru akan memicu berbagai masalah yang merugikan banyak pihak.
Baca juga: OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
"Keputusan melakukan moratorium perizinan fintech lending dipicu karena banyaknya kasus pinjol yang merugikan masyarakat. Bahkan ada nasabah yang kehilangan nyawa, bunuh diri karena tidak tahan dengan teror para debt collector dari operator pinjol," katanya.
Politikus PKB ini menekankan literasi digital yang rendah di kalangan masyarakat masih menjadi masalah yang harus diperhatikan. Sebelum moratorium dicabut, OJK harus memastikan bahwa langkah-langkah edukasi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat telah dilakukan.
"Langkah ini untuk memastikan peningkatan pemahaman publik fintech lending dan risiko yang terkait dengannya," katanya.
Lihat Juga :