Moratorium Izin Fintech Lending Akan Dicabut, DPR Ingatkan Maraknya Kasus Pinjol

Senin, 03 Juli 2023 - 17:35 WIB
loading...
Moratorium Izin Fintech Lending Akan Dicabut, DPR Ingatkan Maraknya Kasus Pinjol
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta OJK mempertimbangkan secara matang rencana pembukaan moratorium perizinan fintech lending. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan secara matang rencana pembukaan moratorium perizinan fintech lending. Masih rendahnya tingkat literasi digital masyarakat serta tren peningkatan kredit macet, pencabutan moratorium perizinan fintech lending berpotensi memunculkan fraud yang merugikan banyak kalangan.

"Kami menilai pencabutan moratorium perizinan fintech lending harus dilakukan secara hati-hati. OJK harus benar-benar memastikan pencabutan moratorium perizinan fintech lending harus disertai dengan langkah-langkah mitigasi agar tidak terjadi lagi kasus pinjaman online yang merugikan masyarakat maupun operator," kata Fathan Subchi, Senin (3/7/2023).

Fathan memahami pentingnya pengembangan industri fintech lending dalam mendukung akses keuangan yang lebih luas dan inklusif. Namun, jika hal itu tidak dilakukan secara hati-hati justru akan memicu berbagai masalah yang merugikan banyak pihak.



"Keputusan melakukan moratorium perizinan fintech lending dipicu karena banyaknya kasus pinjol yang merugikan masyarakat. Bahkan ada nasabah yang kehilangan nyawa, bunuh diri karena tidak tahan dengan teror para debt collector dari operator pinjol," katanya.

Politikus PKB ini menekankan literasi digital yang rendah di kalangan masyarakat masih menjadi masalah yang harus diperhatikan. Sebelum moratorium dicabut, OJK harus memastikan bahwa langkah-langkah edukasi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat telah dilakukan.

"Langkah ini untuk memastikan peningkatan pemahaman publik fintech lending dan risiko yang terkait dengannya," katanya.

Selain itu, Fathan Subchi juga meminta OJK memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik fintech lending yang berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama.

"Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik ilegal dan penerapan standar yang ketat harus dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," katanya.

Legislator asal Jawa Tengah II ini menegaskan Komisi XI DPR siap bekerja sama dengan OJK untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri fintech lending yang sehat dan perlindungan konsumen yang efektif. OJK juga harus menjalin kerja sama dengan stake holder lain termasuk aparat penegak hukum.

"Hal ini untuk memastikan praktik fintech lending memang benar-benar memberikan kesempatan lebih luas bagi inklusi keuangan publik," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2546 seconds (0.1#10.140)