Pengacara Irwan Sangkal Nama Menpora Disebut Dalam BAP Kasus Korupsi Bakti Kominfo

Senin, 03 Juli 2023 - 16:51 WIB
loading...
Pengacara Irwan Sangkal Nama Menpora Disebut Dalam BAP Kasus Korupsi Bakti Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kemenkominfo, Senin (3/7/2023). Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya tidak pernah menyebutkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kemenkominfo . Demikian juga dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dalam keterangannya sebagai tersangka, dia (Irwan Hermawan) tak menyebut nama yah, hanya dia sebut X-I-Z, yang nilainya itu cukup besar, salah satu di antaranya Rp27 miliar itu tadi," ujar Maqdir kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Kata dia, keterangan tentang pemberian uang puluhan miliar terhadap seseorang yang disebutkan kliennya dengan inisial itu, tertuang dalam BAP Irwan Hermawan sebagai tersangka. Namun, dia tidak tahu pasti bagaimana proses penyerahan uang tersebut terjadi.



"Jadi saya tidak bisa katakan ada keterangan di dalam BAP Pak Irwan sebagai tersangka bahwa dia menyerahkan uang lepada pak itu (Menpora), hanya disebut ada, inisialnya itu ada," tuturnya.

Dia menjelaskan, pemberian uang tersebut sejatinya telah ada sejak kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya itu masih dalam tahap penyelidikan. Namun, dia tidak tahu secara pasti tentang pengurusan perkara yang menjerat kliennya kala itu ditangani dan diurusi oleh pihak mana.

"Kami lihat ketika itu adalah dalam proses pengurusan perkara ketika masih dalam proses penyelidikan, belum ada penyidikan sebagai tersangka. Nah ini yang saya terus terang tidak tahu apa yang terjadi sehingga terjadi seperti ini," katanya.



Terkait total pemberian uang kliennya ke sejumlah pihak, dia masih belum tahu secara pasti. Sebabinformasi yang diterima di dalam perkara lainnya, Irwan Hermawan menerangkan penyerahan uang itu sebesar Rp234 miliar. Hanya saja dalam dakwaan kliennya disebutkan memberikan Rp119 miliar.

"Artinya kan ketika beliau diperiksa sebagai tersangka sisa uang yang seratus sekian itu belum muncul. Ini baru muncul di dalam perkaranya Windi," katanya.

Diketahui, Menpora Dito Ariotedjo hari ini diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Dito diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan lantaran nama Dito muncul dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan. Dito dituding dapat dana proyek BTS Bakti Kominfo senilai Rp27 miliar.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)