Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo terkait Kasus BTS BAKTI Kominfo Hari Ini

Senin, 03 Juli 2023 - 06:01 WIB
loading...
A A A
Keenam tersangka tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto.

Kemudian, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; serta Menkominfo, Johnny G Plate. Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Johnny G Plate Akan Jalani Sidang Lanjutan 4 Juli 2023

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)