Kasus BTS, Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo , Senin (3/7/2023) besok. Dito dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Besok betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai Menteri Olahraga," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Minggu (2/7/2023).
Menurut Ketut, Dito bakal diperiksa di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin, 3 Juli 2023, pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana asal tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Menurut jadwal sekitar jam 09.00 WIB, harapan kami bisa datang tepat waktu," katanya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Johnny G Plate; Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika), Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia). Lalu, Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020); Mukti Ali (pihak PT Huwaei Technology Investment); dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Babak Grand Finale SKF Road to Gothia Cup 2025 Siap Digelar di Jakarta, 20 Tim Unjuk Kebolehan
"Besok betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai Menteri Olahraga," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Minggu (2/7/2023).
Menurut Ketut, Dito bakal diperiksa di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin, 3 Juli 2023, pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana asal tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Menurut jadwal sekitar jam 09.00 WIB, harapan kami bisa datang tepat waktu," katanya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Johnny G Plate; Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika), Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia). Lalu, Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020); Mukti Ali (pihak PT Huwaei Technology Investment); dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Babak Grand Finale SKF Road to Gothia Cup 2025 Siap Digelar di Jakarta, 20 Tim Unjuk Kebolehan
(abd)