PKS Terkejut Gaji Pengelola Kartu Prakerja Rp47-77 Juta
Senin, 27 Juli 2020 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
“Semoga realisasinya tidak benar karena saat ini kita sedang situasi berat,” harap Mufida.
Sebelumnya diberitakan, dalam Perpres Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang diteken Presiden Jokowi, tertulis dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a bahwa hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77.500.000. (Baca juga: Wow! Pemerintah Buru Harta Karun Batangan Emas di Dasar Laut)
Sementara Pasal 2 ayat (2) huruf b, c, d, e dan f dituliskan bahwa, besaran lima direktur di Manajemen Kartu Prakerja yakni, direktur operasi sebesar Rp62.000.000, direktur teknologi sebesar Rp58.000.000, direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem sebesar Rp54.250.000, direktur pemantauan dan evaluasi sebesar Rp47.000.000, serta direktur hukum, umum, dan keuangan sebesar Rp47.000.000.
Sebelumnya diberitakan, dalam Perpres Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang diteken Presiden Jokowi, tertulis dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a bahwa hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77.500.000. (Baca juga: Wow! Pemerintah Buru Harta Karun Batangan Emas di Dasar Laut)
Sementara Pasal 2 ayat (2) huruf b, c, d, e dan f dituliskan bahwa, besaran lima direktur di Manajemen Kartu Prakerja yakni, direktur operasi sebesar Rp62.000.000, direktur teknologi sebesar Rp58.000.000, direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem sebesar Rp54.250.000, direktur pemantauan dan evaluasi sebesar Rp47.000.000, serta direktur hukum, umum, dan keuangan sebesar Rp47.000.000.
(kri)
Lihat Juga :