Polemik Ponpes Al Zaytun, MUI Tunggu Hasil Penyelidikan Kepolisian

Jum'at, 30 Juni 2023 - 11:15 WIB
loading...
Polemik Ponpes Al Zaytun, MUI Tunggu Hasil Penyelidikan Kepolisian
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pihaknya menyerahkan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ke pihak kepolisian. Foto/PWNU
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ke pihak kepolisian. Sebab, pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki dugaan pidana Ponpes Al Zaytun dan pimpinannya, Panji Gumilang.

"Iya kita serahkan ke pihak kepolisian. Biar kita tunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian," ujar Wakil Ketua MUI Anwar Abbas saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).





Abbas meyakini polemik Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang bakal berakhir di permasalahan hukum. Oleh karenanya, penegak hukum diminta untuk serius menangani polemik ponpes Al Zaytun karena sudah membuat gaduh masyarakat.

"Tampaknya kasus Panji gumilang ini akan merembet ke ranah hukum. Tapi bagus jadi biarlah para penegak hukum yang bekerja sehingga rakyat tidak usah lagi ribut-ribut sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang," pungkasnya.

Belakangan, ramai isu yang menyebut bahwa Ponpes Al Zaytun menyebarkan ajaran sesat. Polemik Ponpes Al Zaytun mulai dari yang memperbolehkan wanita menjadi khatib Salat Jumat hingga nyanyian yang dianggap menyesatkan. MUI sudah menerjunkan tim untuk menelisik ajaran di Ponpes Al Zaytun.

Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menerima laporan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait perkembangan tim investigasi Ponpes Al Zaytun.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Ridwan Kamil, kata Mahfud, terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan di Ponpes Al Zaytun. Pertama, terjadinya adanya dugaan tindak pidana. Dugaan pidana tersebut nantinya akan diproses di kepolisian.

"Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu 24 Juni 2023.



Kedua, pelanggaran administrasi yang dilakukan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) sebagai lembaga yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Terakhir, mengenai kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Sebab, terjadi aksi massa akibat polemik Ponpes Al Zaytun.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)