Pastikan Polri Tangani Hukum Pidana Al Zaytun, Mahfud MD: Tak Boleh Diambangkan

Kamis, 29 Juni 2023 - 17:54 WIB
loading...
Pastikan Polri Tangani Hukum Pidana Al Zaytun, Mahfud MD: Tak Boleh Diambangkan
Pihak Kepolisian dipastikan tidak tutup mata mengenai polemik Ponpes Al Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat. Hal ini ditegaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Tampak Depan Ponpes Al Zaytun/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak Kepolisian dipastikan tidak tutup mata mengenai polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun , di Indramayu, Jawa Barat. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .

"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan," ujar Mahfud di Semarang, Kamis (29/6/2023).

Tak hanya itu, Mahfud menegaskan, pihaknya juga tidak akan menjadikan perkara tersebut terbengkalai. Sebab jika sudah ada laporan, perkara hukum wajib terang benderang hingga tuntas.

"Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas," tegasnya.



Kendati demikian lanjut Mahfud, Ia tidak bisa memastikan target waktu polemik Al Zaytun ini akan segera tuntas. Yang terpenting, pemerintah dan instansi terkait akan bekerja secepatnya.

"Enggak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan, karena itu aspek pidana," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri akan mendalami unsur pidana terkait dengan munculnya polemik soal dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 22 Juni 2023.

Meski begitu, Ramadhan tidak memaparkan lebih mendalam. Ia meminta waktu untuk berkoordinasi dengan satuan terkait. "Nanti kita tanyakan dulu itu ya," ucap Ramadhan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2526 seconds (0.1#10.140)