Pastikan Polri Tangani Hukum Pidana Al Zaytun, Mahfud MD: Tak Boleh Diambangkan
Kamis, 29 Juni 2023 - 17:54 WIB
loading...
Pihak Kepolisian dipastikan tidak tutup mata mengenai polemik Ponpes Al Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat. Hal ini ditegaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Tampak Depan Ponpes Al Zaytun/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pihak Kepolisian dipastikan tidak tutup mata mengenai polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun , di Indramayu, Jawa Barat. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .
"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan," ujar Mahfud di Semarang, Kamis (29/6/2023).
Tak hanya itu, Mahfud menegaskan, pihaknya juga tidak akan menjadikan perkara tersebut terbengkalai. Sebab jika sudah ada laporan, perkara hukum wajib terang benderang hingga tuntas.
"Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas," tegasnya.
Baca juga: Moeldoko Tepis Kabar Bekingi Ponpes Al Zaytun
"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan," ujar Mahfud di Semarang, Kamis (29/6/2023).
Tak hanya itu, Mahfud menegaskan, pihaknya juga tidak akan menjadikan perkara tersebut terbengkalai. Sebab jika sudah ada laporan, perkara hukum wajib terang benderang hingga tuntas.
"Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas," tegasnya.
Baca juga: Moeldoko Tepis Kabar Bekingi Ponpes Al Zaytun
Lihat Juga :