Beban Kekuatan Rujukan

Senin, 27 Juli 2020 - 07:13 WIB
loading...
Beban Kekuatan Rujukan
Gun Gun Heryanto
A A A
Gun Gun Heryanto
Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute, Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta


MUSIM kandidasi Pilkada 2020 kian gegap gempita. Ada yang maju melenggang membawa kekuatan rujukan (referent power) dari bapak, ibu, mertua, atau kerabat, ada juga yang mesti berjibaku menyisihkan banyak saingan sendirian. Bahkan, ada yang mesti menepi secara dramatis, meski awalnya sudah mengantongi tiket menuju gelanggang. Kandidasi kerap penuh drama, bahkan elegi kekuasaan, di mana tidak semua orang diuntungkan oleh proses yang serbamungkin terjadi di pengujung waktu. Pilkada di 270 daerah yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember 2020 memberi gambaran wajah “setengah matang” demokrasi Indonesia dalam kontestasi elektoral. Kandidasi kian diwarnai maraknya politik dinasti.

Lompatan Politik
Merujuk pada tulisan Pippa Norris, Recruitment, dalam Richard S Katz and William Crotty, Handbook of Party Politics (2006), kandidasi dimaknai sebagai proses bagaimana kandidat dipilih dari kandidat-kandidat potensial yang mampu bersaing untuk mendapatkan jabatan publik. Tentu, banyak orang yang berkehendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah (running for office). Akan tetapi, tidak semua memiliki modal memadai. Ada modal dasar elektoral seperti tingkat keterpilihan, tingkat penerimaan dan tingkat keterkenalan. Ada modal ekonomi berupa cost of entry atau biaya memasuki gelanggang dan modal dukungan kekuatan politik sebagai penyokong dari partai dan atau gabungan partai politik. Tak mudah memang mendapatkan tiket parpol jika melaju bukan dari jalur perseorangan. Peta politik parpol kerap berubah, bergantung pada selera dan kepentingan elite parpol masing-masing dalam rangka mendapatkan keuntungan dalam kekuasaan (benefit of office).

Contoh getir dialami Achmad Purnomo, wakil wali kota Solo, yang berencana maju melalui jalur PDI Perjuangan. Tiket sudah dikantongi dari DPC PDI Perjuangan Solo. Langkah Purnomo sejalan dengan mekanisme kepartaian. PDI Perjuangan punya Peraturan Partai Nomor 24/2017 bahwa DPC yang memperoleh suara pemilu legislatif mencapai di atas 25%, maka menggunakan sistem atau mekanisme rekrutmen tertutup. Saat itu yang sudah diberi penugasan oleh DPC PDI Perjuangan Solo pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa. Cerita tak berjalan happy ending. Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menyalip di tikungan. Tiket dari DPP PDI Perjuangan justru diraihnya, meskipun harus terjadi lompatan politik baik dirinya sebagai kandidat maupun partai dari ketentuan internalnya.

PDI Perjuangan sudah menetapkan 23 syarat untuk pendaftar calon kepala daerah. Di salah satu poinnya diatur harus kader/anggota partai yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) tiga tahun terakhir berturut-turut. Gibran sendiri baru memiliki KTA PDI Perjuangan akhir 2019. Ini artinya, secara faktual memang telah terjadi lompatan politik (political jumping) jika dilihat dari sistem kepartaian dan tahapan distribusi serta alokasi orang ke jabatan-jabatan publik. Ini baru fenomena, belum lagi fenomena di balik cerita tersebut, tentu akan jauh lebih rumit dan kompleks karena melibatkan relasi kuasa antarfaktor, terutama yang menjadi kekuatan rujukan di partai. Sebut saja sosok Presiden Jokowi yang sumber daya politiknya menjadi kunci karena berposisi menentukan di peta kekuasaan hari ini.

Secara politis, saat Gibran mendapatkan tiket PDI Perjuangan dan berpasangan dengan Teguh Prakosa, sesungguhnya Pilkada Solo bisa dikatakan sudah “selesai”. PDI Perjuangan memborong 30 dari 45 kursi DPRD Solo. Untuk maju sebagai calon, Gibran setidaknya hanya membutuhkan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD sesuai Pasal 40 UU Nomor 10/2016 atau sembilan kursi. PDI Perjuangan menguasai 67% kursi DPRD Kota Solo. Selain PDI Perjuangan, partai-partai lain seperti Gerindra (tiga kursi), Golkar (tiga kursi), Partai Solidaritas Indonesia/PSI (tiga kursi), dan PAN (tiga kursi) telah menyatakan keinginannya bergabung dengan gerbong Gibran. Jika PKS dengan lima kursi di DPRD mau mengajukan calon lain di luar Gibran, akan sangat sulit mencari mitra koalisi karena jumlah suaranya tidak memenuhi syarat pengajuan calon. Dengan demikian, Pilkada Solo berpotensi calon tunggal!

Fenomena Gibran bisa jadi puncak gunung es. Betapa banyak kasus lompatan politik yang terjadi dalam proses kandidasi. Ada anak, mantu, istri, suami maupun kerabat orang berkuasa di daerah yang melenggang menjadi kandidat, bahkan di beberapa daerah menjadi hambatan serius bagi proses kandidasi yang terbuka, jujur, dan kompetitif. Kekuatan rujukan tidak hanya dari orang berkuasa secara politik baik di pusat maupun di daerah. Ada juga kekuatan rujukan dari pihak yang berkuasa secara ekonomi. Pihak eksternal seperti pengusaha atau kongsi para pengusaha yang bersedia menjadi “investor” untuk mensponsori proses pemenangan pasangan calon tertentu.

Politik Ijon
Praktik politik ijon terjadi saat para pebisnis menunggangi dan mengendalikan politisi melalui pembiayaan pencalonan dan kampanye (modal finansial) dan politisi yang didukung tersebut membalasnya dengan jaminan politik untuk pemberian ataupun pengamanan konsesi bisnis seperti kaveling proyek, eksploitasi sumber daya alam, perizinan, dan proteksi politik jika perusahaan mendapatkan masalah.

Kekuatan rujukan dari keluarga, kerabat atau penguasa “investor” bisa menjadi beban politik karena akan menimbulkan praktik oligarki yang masif dan eksesif. International Encyclopedia of Social Sciences, oligarki didefinisikan sebagai bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan minoritas alias dikendalikan hanya sedikit orang. Analis politik Northwestern University, Jeffrey Winters, dalam bukunya Oligarchy (2011) memberi catatan demokrasi kerap dikuasai oleh kaum oligark, sehingga makin jauh dari cita-cita memakmurkan rakyat. Winters menjelaskan bahwa oligarki menekankan kekuatan sumber daya material sebagai basis dan upaya pertahanan kekayaan diri mereka. Adanya ketidaksetaraan material tersebut kemudian menghasilkan ketidaksetaraan kekuasaan politik.

Praktik seperti ini akan menjadi beban sepanjang masa kekuasaannya lima tahun dan terus menjadi “benalu” jika yang bersangkutan berkuasa dua periode. Secara sadar, akan muncul sistem tidak sehat di banyak daerah yang pemenangannya disebabkan kekuatan rujukan politik dinasti ataupun politik ijon. Menurut Adam Przeworski dalam Sustainable Democracy (1999), birokrasi oligarki akan membentuk kartel yang berkewajiban menentang para pesaingnya sekaligus membatasi kompetisi, menghalangi akses, dan mendistribusikan keuntungan kekuasaan politik di antara sesama anggota kartel. Jika itu yang menjadi pilihan, bahaya lanjutannya adalah kekuasaan menjadi proyek individual para elite partai beserta asosiasi korporatisnya.

Benar bahwa setiap orang memiliki hak yang melekat pada dirinya untuk memilih dan dipilih, termasuk hak untuk mencalonkan diri di pilkada. Hanya, kualitas demokrasi tentunya juga akan ditentukan oleh kualitas proses yang dilalui saat pilkada dilaksanakan. Jika sedari awal, partai tidak peduli dengan pelembagaan politik di internal mereka, pragmatis dalam menentukan kandidat, tentunya sulit berharap banyak dari mereka yang terpilih dengan beban kekuatan rujukan. Beban tersebut tergambar dari kian banyaknya praktik pelanggaran jabatan karena korupsi, abuse of power, konflik kepentingan, dan sejumlah praktik buruk kekuasaan.

Kekuasaan sesungguhnya bukan barang mainan karena saat pilkada digelar lantas dimenangi sesungguhnya tersemat mandat kuasa rakyat. Hanya, dalam praktiknya, substansi demokrasi tidak berjalan karena terhalang oleh ragam kepentingan terutama sekelompok orang yang mengumulasikan kuasa ekonomi dan politik secara bersamaan. Pilkada bukan lagi menjadi mekanisme demokrasi, melainkan menjadi panggung formalitas pengabsahan orang-orang yang sudah dipersiapkan!
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0823 seconds (0.1#10.140)