Jokowi Terbitkan Keppres Cabut Status Pandemi Covid-19

Rabu, 28 Juni 2023 - 20:21 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan Keppres...
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Keppres tersebut berlaku mulai 21 Juni 2023.

"Menetapkan status pandemi covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut dikutip, Rabu (28/6/2023).

Pertimbangan dalam memutuskan Keppres tersebut adalah secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Covid-19 secara nasional telah mengalami penurunan secara signifikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu. Selain itu, meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19.



Jokowi dalam Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Dengan berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023, maka Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, lalu Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 pada Rabu, 21 Juni 2023. "Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama mengahadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Tetap Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19

Jokowi menjelaskan alasan pemerintah memutuskan status endemi saat ini dikarenakan angka konfirmasi harian Covid-19 mendekati nihil. "Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil sero survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jadi Mendagri di Era Jokowi dan Prabowo
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Jokowi Apresiasi Pertemuan...
Jokowi Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati
Rekomendasi
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved