Jokowi Terbitkan Keppres Cabut Status Pandemi Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Keppres tersebut berlaku mulai 21 Juni 2023.
"Menetapkan status pandemi covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut dikutip, Rabu (28/6/2023).
Pertimbangan dalam memutuskan Keppres tersebut adalah secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Covid-19 secara nasional telah mengalami penurunan secara signifikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu. Selain itu, meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Jokowi dalam Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Dengan berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023, maka Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, lalu Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 pada Rabu, 21 Juni 2023. "Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama mengahadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).
Jokowi menjelaskan alasan pemerintah memutuskan status endemi saat ini dikarenakan angka konfirmasi harian Covid-19 mendekati nihil. "Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil sero survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19," katanya.
"Menetapkan status pandemi covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut dikutip, Rabu (28/6/2023).
Pertimbangan dalam memutuskan Keppres tersebut adalah secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Covid-19 secara nasional telah mengalami penurunan secara signifikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu. Selain itu, meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Jokowi dalam Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Dengan berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023, maka Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, lalu Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 pada Rabu, 21 Juni 2023. "Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama mengahadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).
Jokowi menjelaskan alasan pemerintah memutuskan status endemi saat ini dikarenakan angka konfirmasi harian Covid-19 mendekati nihil. "Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil sero survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19," katanya.
(abd)