KPK Larang Keluarga Rafael Alun Tinggali Rumah yang Telah Disita

Rabu, 28 Juni 2023 - 11:17 WIB
loading...
KPK Larang Keluarga Rafael Alun Tinggali Rumah yang Telah Disita
KPK melarang keluarga Rafael Alun menempati rumah yang telah disita terkait tindak pidana pencucian uang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengingatkan kepada keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo untuk tidak tinggal di rumah yang telah disita. Rumah yang telah disita KPK dilarang untuk ditempati.

"Dalam penyitaan itu kan di dalamnya ada barang-barang. Kita tidak memperbolehkan itu karena ditakutkan barang-barang itu hilang. Ketika disita nanti misalnya ada lukisan, itu kan dibeli dari hasil korupsi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).

Sebelumnya, ramai isu yang meragukan KPK telah menyita rumah mewah Rafael Alun Trisambodo di Simprug, Jakarta. Sebab, rumah tersebut dikabarkan masih ditempati oleh keluarga Rafael Alun. Isu itu ramai dibahas di Twitter yang pertama kali digulirkan oleh pemilik akun @logikapolitikid.

"Pada tgl 13/6 istrinya Christo masih asik main Tiktok di Rumah Simprug. Padahal jauh2 hari sebelumnya @KPK_RI bilang klo rumah itu udah disita," demikian cuitan @logikapolitikid dikutip Rabu (28/6/2023)

"Biar gak ngeles Bukti itu rumah simprug, gue kasi poto si Anak Setan waktu di rumah simprug dan Vanessa sedang main tiktok di kamar yg sama," sambungnya.

Menanggapi isu dan video yang diviralkan di Twitter soal keluarga Rafael Alun masih tinggal di rumah Simprug yang telah disita KPK, Asep Guntur menyatakan pihaknya bakal melakukan pengecekan. "Kita akan cek ya. Nanti kirimkan informasi ke kita. Kita nanti akan cek," kata Asep.

Bukan hanya rumah, kostan dan kontrakan milik Rafael Alun yang telah disita KPK juga dikabarkan masih ada penghuninya. Asep mengakui bahwa pihaknya menemui masih ada penghuni saat menyita kostan dan kontrakan Rafael Alun.



KPK memberi waktu penghuni kostan dan kontrakan tersebut untuk mencari tempat singgah baru hingga satu atau dua bulan ke depan. Sebab, kostan dan kontrakan tersebut telah disita KPK.

"Jadi biarkan dulu dia menghabiskan itu, tapi tidak bisa diperpanjang. Jadi memang ada. Karena kita juga kan dia itu mengontrak sebelum tahu itu hasil dari korupsi," kata Asep.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)