Kepala BP2MI Sebut Kejahatan TPPO Bertentangan dengan UUD 45
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia harus diberantas. TPPO dinilai sebagai penindasan terhadap martabat manusia.
Menurutnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka kejahatan TPPO atas nama apa pun yang kerap menimpa warga Indonesia merupakan penindasan terhadap martabat manusia.
"Data korban diduga karena TPPO per 23 Juni 2023 adalah 102.329 orang yang di deportasi dari luar negeri. Yang meninggal 2.234 dan yang sakit 3.531 (depresi ringan, berat, dan cacat secara fisik). Dari semua itu, 90 persen merupakan korban kekerasan PMI dimana 80 persen korbannya adalah perempuan dan ibu-ibu," ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6/2023).
Benny menuturkan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai penyumbang devisa kedua terbesar setelah sektor Migas sudah selayaknya mendapatkan perlakuan istimewa dari negara. Perlindungan hukum dan jaminan keamanan pun bahkan harus menjangkau kepada keluarga PMI yang tinggal di dalam negeri.
"Sebagaimana pesan Presiden RI, lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. BP2MI sudah menyiapkan lounge di berbagai bandara dan menyiapkan sejumlah fasilitas istimewa lainnya agar PMI yang pulang ke Indonesia merasa bahwa dirinya begitu terhormat," tuturnya.
Benny juga mengungkapkan pihaknya komitmen untuk terus memberantas sindikat penempatan PMI ilegal. Dia menambahkan beberapa waktu lalu BP2MI berhasil mengamankan 161 orang ibu-ibu di Bekasi yang hampir diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal.
"Delapan bulan yang lalu, BP2MI memberhentikan satu orang oknum pegawai yang terlibat penempatan pekerja ilegal. Memberantas sindikat TPPO bukan hal sulit, asal punya komitmen merah putih pada setiap petinggi negara untuk tidak menjadi pelacur negara dan bersekongkol dengan penjahat," tutupnya.
Menurutnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka kejahatan TPPO atas nama apa pun yang kerap menimpa warga Indonesia merupakan penindasan terhadap martabat manusia.
"Data korban diduga karena TPPO per 23 Juni 2023 adalah 102.329 orang yang di deportasi dari luar negeri. Yang meninggal 2.234 dan yang sakit 3.531 (depresi ringan, berat, dan cacat secara fisik). Dari semua itu, 90 persen merupakan korban kekerasan PMI dimana 80 persen korbannya adalah perempuan dan ibu-ibu," ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6/2023).
Benny menuturkan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai penyumbang devisa kedua terbesar setelah sektor Migas sudah selayaknya mendapatkan perlakuan istimewa dari negara. Perlindungan hukum dan jaminan keamanan pun bahkan harus menjangkau kepada keluarga PMI yang tinggal di dalam negeri.
"Sebagaimana pesan Presiden RI, lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. BP2MI sudah menyiapkan lounge di berbagai bandara dan menyiapkan sejumlah fasilitas istimewa lainnya agar PMI yang pulang ke Indonesia merasa bahwa dirinya begitu terhormat," tuturnya.
Benny juga mengungkapkan pihaknya komitmen untuk terus memberantas sindikat penempatan PMI ilegal. Dia menambahkan beberapa waktu lalu BP2MI berhasil mengamankan 161 orang ibu-ibu di Bekasi yang hampir diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal.
"Delapan bulan yang lalu, BP2MI memberhentikan satu orang oknum pegawai yang terlibat penempatan pekerja ilegal. Memberantas sindikat TPPO bukan hal sulit, asal punya komitmen merah putih pada setiap petinggi negara untuk tidak menjadi pelacur negara dan bersekongkol dengan penjahat," tutupnya.
(kri)