BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kemendagri Dorong Pemda Jatim untuk Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja
Minggu, 25 Juni 2023 - 17:30 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Seluruh Pemda Di Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja (Foto: dok BPJS TK)
A
A
A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri kompak mendorong seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) segera menerbitkan regulasi sekaligus mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya masing-masing. Mulai dari pekerja formal seperti Non ASN hingga pekerja sektor informal atau pekerja rentan seperti petani, tukang ojek dan nelayan.
Hal ini secara tegas disampaikan lewat seminar bertajuk "Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur". Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta Inpres nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan kemiskinan ekstrim.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo serta seluruh pemangku kepentingan diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jatim Benny Sampirwanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jatim Himawan Estu Bagijo, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin dan Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti. Peserta kegiatan yang hadir Kepala Bappeda dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota se-Jatim.
Dalam keterangannya Makmur Marbun menyebutkan bahwa diperlukan upaya bersama untuk menekan angka kemiskinan ekstrem lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kenapa ini kita dorong, karena salah satu manfaatnya yaitu bagaimana melindungi pekerja-pekerja yang rentan itu. Sehingga artinya tidak terjadi lagi kemiskinan yang ekstrim. Itu kan Pak Presiden menyampaikan bahwa kita tidak boleh," tandasnya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan berbagai contoh regulasi yang dapat diaplikasikan oleh kepala daerah.
Hal ini secara tegas disampaikan lewat seminar bertajuk "Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur". Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta Inpres nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan kemiskinan ekstrim.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo serta seluruh pemangku kepentingan diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jatim Benny Sampirwanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jatim Himawan Estu Bagijo, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin dan Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti. Peserta kegiatan yang hadir Kepala Bappeda dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota se-Jatim.
Dalam keterangannya Makmur Marbun menyebutkan bahwa diperlukan upaya bersama untuk menekan angka kemiskinan ekstrem lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kenapa ini kita dorong, karena salah satu manfaatnya yaitu bagaimana melindungi pekerja-pekerja yang rentan itu. Sehingga artinya tidak terjadi lagi kemiskinan yang ekstrim. Itu kan Pak Presiden menyampaikan bahwa kita tidak boleh," tandasnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan berbagai contoh regulasi yang dapat diaplikasikan oleh kepala daerah.
Lihat Juga :