Polemik Al Zaytun, Mahfud MD: Sudah Banyak Laporan dan Bukti-bukti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan tentang polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Menurut Mahfud MD , sudah banyak laporan dan bukti-bukti terkait polemik Al Zaytun.
Dia menjelaskan, untuk hukum pidana akan ditujukan kepada oknum, bukan terhadap institusinya. Kendati demikian, dia tidak merincikan siapa oknum yang akan diperiksa.
"Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga. Oleh karena itu oknum di Al Zaytun itu akan segera diproses ke Polisi. Nanti akan segera dipanggil," kata Mahfud kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Lebih lanjut ia menilai, kasus ini bisa menjadi refleksi dalam pengawasan pihak administrasi negara terhadap lembaga pendidikan.
"Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara di situ di tampilkan," ungkapnya.
Sebelumnya kata Mahfud, pemerintah melakukan tiga langkah hukum yang akan diambil untuk menyelesaikan polemik Al Zaytun.
"Nah yang pertama itu nanti akan dilakukan oleh Bareskrim yang untuk pidana, yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kumham. Adapun yang kamtibmas akan dilakukan oleh aparat-aparat vertikal di Pemerintah Jabar, yaitu Gubernur, Polda, Kodam, dan lain-lain," kata Mahfud.
Dia menjelaskan, untuk hukum pidana akan ditujukan kepada oknum, bukan terhadap institusinya. Kendati demikian, dia tidak merincikan siapa oknum yang akan diperiksa.
"Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga. Oleh karena itu oknum di Al Zaytun itu akan segera diproses ke Polisi. Nanti akan segera dipanggil," kata Mahfud kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Lebih lanjut ia menilai, kasus ini bisa menjadi refleksi dalam pengawasan pihak administrasi negara terhadap lembaga pendidikan.
"Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara di situ di tampilkan," ungkapnya.
Sebelumnya kata Mahfud, pemerintah melakukan tiga langkah hukum yang akan diambil untuk menyelesaikan polemik Al Zaytun.
"Nah yang pertama itu nanti akan dilakukan oleh Bareskrim yang untuk pidana, yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kumham. Adapun yang kamtibmas akan dilakukan oleh aparat-aparat vertikal di Pemerintah Jabar, yaitu Gubernur, Polda, Kodam, dan lain-lain," kata Mahfud.
(maf)