Kejagung Sita Tanah 130.746 Meter Milik Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokro

Sabtu, 24 Juni 2023 - 21:47 WIB
loading...
Kejagung Sita Tanah 130.746 Meter Milik Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokro
Kejagung menyita 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 tanah milik atau yang terafiliasi dengan terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 tanah milik atau yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. Penyitaan dilakukan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).

"Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).



Rincian tanah yang disita sebagai berikut:

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.423 M2 - - Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 3.485 M2.
- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 20.310 M2.
- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 6.796 M2.
- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKA PERSADA seluas 3.630 M2.
- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 71.800 M2.
- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 15.890 M2.
- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 4.695 M2.
- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 270 M2.
- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 642 M2.
- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.805 M2.



Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan.

"Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)