Usut Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK, PPATK Periksa Banyak Rekening
Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:26 WIB
loading...
PPATK memeriksa banyak rekening terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) memeriksa banyak rekening terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Rekening yang diperiksa tersebut milik pihak-pihak yang diduga terlibat pungli di rutan KPK .
"Banyak rekening ya. Kami sesuai permintaan dari KPK saja dalam inquiry-nya. Kecuali jika dideteksi pihak terkait lainnya," kata Kepala PPATK , Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/6/2023).
Ivan mengaku bahwa pihaknya sudah lama berkoordinasi dengan lembaga antirasuah terkait temuan dugaan pungli di rutan KPK. Saat ini, PPATK sedang menindak lanjuti dan memeriksa rekening para pihak yang diduga terlibat tersebut. "Sudah lama itu kami koordinasi," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Baca juga: Mahfud MD Minta Pungli di Rutan KPK Rp4 Miliar Ditindaklanjuti
"Banyak rekening ya. Kami sesuai permintaan dari KPK saja dalam inquiry-nya. Kecuali jika dideteksi pihak terkait lainnya," kata Kepala PPATK , Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/6/2023).
Ivan mengaku bahwa pihaknya sudah lama berkoordinasi dengan lembaga antirasuah terkait temuan dugaan pungli di rutan KPK. Saat ini, PPATK sedang menindak lanjuti dan memeriksa rekening para pihak yang diduga terlibat tersebut. "Sudah lama itu kami koordinasi," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Baca juga: Mahfud MD Minta Pungli di Rutan KPK Rp4 Miliar Ditindaklanjuti
Lihat Juga :