Mahfud MD Minta Pungli di Rutan KPK Rp4 Miliar Ditindaklanjuti
Rabu, 21 Juni 2023 - 17:03 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD meminta KPK menindaklanjuti temuan Dewas soal praktik pungli di Rutan KPk yang nilainyya mencapai Rp4 miliar. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas (Dewas) soal praktik pungutan liar ( pungli ) Rp4 miliar di rumah tahanan (Rutan) KPK. KPK harus mengumumkannya kepada publik jika benar ada pungli dalam lembaga antirasuah tersebut.
"Harus segera dibuka ke publik dan sesudah itu ditindaklanjuti secara hukum. Karena pungli itu adalah tindak pidana," kata Mahfud saat ditemui usai Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (20/6/2023).
Mahfud mengatakan, dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Namun, kata Mahfud, jika pungli terjadi dalam jumlah dana yang besar, maka kegiatan itu masuk dalam kategori penyuapan.
"Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli," ucapnya.
Tetapi, Mahfud menjelaskan bahwa pungli termasuk dalam perbuatan korupsi dan menggunakan pasal dakwaan yang sama. "Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK sedang memproses temuan Dewas terkait pungli Rp4 miliar di Rutan KPK. Saat ini, KPK sedang mencari unsur pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan terkait temuan pungli tersebut.
"Harus segera dibuka ke publik dan sesudah itu ditindaklanjuti secara hukum. Karena pungli itu adalah tindak pidana," kata Mahfud saat ditemui usai Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (20/6/2023).
Mahfud mengatakan, dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Namun, kata Mahfud, jika pungli terjadi dalam jumlah dana yang besar, maka kegiatan itu masuk dalam kategori penyuapan.
"Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli," ucapnya.
Tetapi, Mahfud menjelaskan bahwa pungli termasuk dalam perbuatan korupsi dan menggunakan pasal dakwaan yang sama. "Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK sedang memproses temuan Dewas terkait pungli Rp4 miliar di Rutan KPK. Saat ini, KPK sedang mencari unsur pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan terkait temuan pungli tersebut.
Lihat Juga :