Lacak Transaksi Pungli Rp4 Miliar di Rutan, KPK Gandeng PPATK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) melacak transaksi pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan ( Rutan) KPK . KPK butuh bantuan PPATK lantaran pungli tersebut diduga menggunakan pihak ketiga.
"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/6/2023).
Ali masih belum mendapat laporan nilai total transaksi terkait dugaan penerimaan pungli oknum petugas Rutan KPK. Berdasarkan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dugaan penerimaan pungli mencapai Rp4 miliar. Ali berpandangan skandal pungli di Rutan KPK rumit untuk diselesaikan.
"Memang ini kelihatannya lebih kompleks, sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas KPK kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut Dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di Rutan Gedung Merah Putih tersebut.
"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/6/2023).
Ali masih belum mendapat laporan nilai total transaksi terkait dugaan penerimaan pungli oknum petugas Rutan KPK. Berdasarkan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dugaan penerimaan pungli mencapai Rp4 miliar. Ali berpandangan skandal pungli di Rutan KPK rumit untuk diselesaikan.
"Memang ini kelihatannya lebih kompleks, sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas KPK kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut Dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di Rutan Gedung Merah Putih tersebut.
(abd)