Perlu Ada Sanksi agar Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 29 April 2020 - 14:16 WIB
loading...
Perlu Ada Sanksi agar...
PSBB dan upaya penanggulangan pandemi Covid-10 atau virus Corona belum maksimal. Masyarakat masih banyak melanggar aturan dan mengabaikan imbauan pemerintah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Dimas Rachmadan
A A A
JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan upaya penanggulangan pandemi Covid-10 atau virus Corona belum maksimal. Masyarakat masih banyak melanggar aturan dan mengabaikan imbauan pemerintah.

Berdasarkan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada masa PSBB ini masyarakat malah sering berkerumun di wilayah pemukimannya. Analis Perlindungan Hak Sipil dan HAM Komnas HAM Okta Rina Fitri mengatakan pada bulan puasa ini banyak warga berburu takjil.

Beberapa tempat, seperti stasiun dan kereta listrik masih menjadi titik berkumpulnya orang. Mobilitas masyarakat dalam jumlah besar masih terjadi karena mereka tetap bekerja.

"Peningkatan jenis tindakan perlu dilakukan untuk menambah kedisiplinan masyarakat. Sanksi denda dan kerja sosial direkomendasikan bagi masyarakat yang masih melanggar aturan untuk menimbulkan efek jera," terangnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (29/04/2020).

Komnas HAM pun menemukan masjid-masjid yang masih menggelar salat tarawih berjamaah. Menurut Komisioner HAM M Choirul Anam, masjid harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jika tidak, pemerintah harus melarang dan meminta semuanya beribadah di rumah.

Komnas HAM mendorong penyelesaian pelanggaran dalam masa pandemi Covid-19 ini dengan cara dialog dan persuasif. Kepala Badan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mimin Dwi Hartono mengatakan harus ada inovasi dari pemerintah daerah dalam memberikan sanksi.

"Ada sanksi harus membeli masker dua. Satu untuk digunakan pelanggar dan satu lagi untuk yang di rumah. Jangan serta merta mempidanakan, belum tentu efektif," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4965 seconds (0.1#10.140)