Perlu Ada Sanksi agar Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 29 April 2020 - 14:16 WIB
loading...
Perlu Ada Sanksi agar...
PSBB dan upaya penanggulangan pandemi Covid-10 atau virus Corona belum maksimal. Masyarakat masih banyak melanggar aturan dan mengabaikan imbauan pemerintah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Dimas Rachmadan
A A A
JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan upaya penanggulangan pandemi Covid-10 atau virus Corona belum maksimal. Masyarakat masih banyak melanggar aturan dan mengabaikan imbauan pemerintah.

Berdasarkan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada masa PSBB ini masyarakat malah sering berkerumun di wilayah pemukimannya. Analis Perlindungan Hak Sipil dan HAM Komnas HAM Okta Rina Fitri mengatakan pada bulan puasa ini banyak warga berburu takjil.

Beberapa tempat, seperti stasiun dan kereta listrik masih menjadi titik berkumpulnya orang. Mobilitas masyarakat dalam jumlah besar masih terjadi karena mereka tetap bekerja.

"Peningkatan jenis tindakan perlu dilakukan untuk menambah kedisiplinan masyarakat. Sanksi denda dan kerja sosial direkomendasikan bagi masyarakat yang masih melanggar aturan untuk menimbulkan efek jera," terangnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (29/04/2020).

Komnas HAM pun menemukan masjid-masjid yang masih menggelar salat tarawih berjamaah. Menurut Komisioner HAM M Choirul Anam, masjid harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jika tidak, pemerintah harus melarang dan meminta semuanya beribadah di rumah.

Komnas HAM mendorong penyelesaian pelanggaran dalam masa pandemi Covid-19 ini dengan cara dialog dan persuasif. Kepala Badan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mimin Dwi Hartono mengatakan harus ada inovasi dari pemerintah daerah dalam memberikan sanksi.

"Ada sanksi harus membeli masker dua. Satu untuk digunakan pelanggar dan satu lagi untuk yang di rumah. Jangan serta merta mempidanakan, belum tentu efektif," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Komnas HAM: Penyerang...
Komnas HAM: Penyerang Andrie Yunus Pakai Identitas Anak-anak hingga Lansia untuk Samarkan Jejak
Komnas HAM Ungkap 5...
Komnas HAM Ungkap 5 Pelanggaran HAM Aparat Negara di Kasus Andrie Yunus
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Perlu Diketahui. Ini...
Perlu Diketahui. Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved